Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.
Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membagikan sebuah video pendek di akun Instagramnya mengenai cara kerja mikrofon di gedung DPR pada Rabu (6/3) kemarin.
Video itu ia ambil di sela rapat dewan. Tanpa membubuhkan keterangan, Habiburokhman mengarahkan kamera ke meja di hadapannya.
"Ini cara kerja mikrofon di DPR, jadi kalau ada yang bicara ini ada menitnya langsung berkurang. Jadi begitu habis lima menit jatah berbicara maka langsung otomatis mati," jelasnya, seperti dikutip merdeka.com dalam video tersebut, Kamis (7/3).
Saat merekam, terlihat ia juga menyorot sebuah layar yang menunjukkan nama-nama anggota dewan dan durasi waktu berbicara di sampingnya.
"Jadi kalau ada anggota DPR bicara tiba-tiba mikrofon mati, bukan karena dimatiin dari depan sana tetapi memang sistemnya berkata demikian" tambah Habiburokhman. Selanjutnya ia memperlihatkan anggota DPR fraksi Demokrat, Herman Khaeron yang tengah berbicara dalam forum, "Nih Pak Herman Khaeron udah 3 menit 54 detik, waktunya terus 3 menit 46 detik dan terus berkurang,"
tutupnya di akhir video.
Selain informasi dari Habiburokhman mengenai anggota DPR yang memiliki jatah berbicara, berikut fakta lain mengenai sistem diskusi rapat dewan:
Ketua rapat dapat membatasi jumlah interupsi anggota
Anggota dewan berhak melakukan interupsi untuk memberi saran atau gagasan usulan di tengah proses diskusi, namun ketua rapat juga memiliki hak untuk menerima, menolak, dan membatasi waktu interupsi tersebut sejalan dengan Pasal 295 Peraturan DPR RI 1/2020.
Hal ini pernah dilakukan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, ketika Irwan Fecho anggota dari fraksi Demokrat mengajukan interupsi saat pembahasan UU Cipta Kerja dan beberapa kali ditolak oleh Puan, membuat beberapa anggota fraksi Demokrat walk out dari pembahasan.
Ketua rapat dapat menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota untuk berbicara
Sesuai dengan Pasal 295 Peraturan DPR RI 1/2020, ketua memegang kendali untuk menentukan lamanya waktu anggota dewan saat berbicara.
Penentuan lamanya waktu sebaiknya disampaikan secara tegas sebelum anggota mulai berbicara agar tidak menuimbulkan konflik saat akibat dari pemotongan bicara yang tiba-tiba.
Ketua rapat berhak memperingatkan pembicara apabila yang ia sampaikan tidak relevan
Masih di Pasal 295 Peraturan DPR RI 1/2020, di bagian itu tertuang pula bahwa ketua memiliki hak memperingatkan pembicara yang menyampaikan sesuatu yang tidak relevan demi memandu jalannya rapat. Dalam hal ini ketua rapat dapat menentukan apakah argumen yang disampaikan oleh anggotanya masih signifikan terhadap topik yang dibahas.
Pembicaraan dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara
Meski ketua rapat memegang kendali untuk menentukan jalannya rapat, segala bentuk gangguan atau pemotongan bicara tidak boleh dilakukan. Peraturan mengenai hal ini tertuang pada Pasal 294 Peraturan DPR RI 1/2020. Sehingga berhubungan dengan aksi Puan yang diduga mematikan mikrofon anggotanya ketika tengah berbicara dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas peraturan tersebut.
Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.
Hal tersebut saat Ketua DPR Puan Maharani dituding mematikan mikrofon dalam sidang ketika fraksi Partai Demokrat Irwan Fechomemang sedang interupsi.
Puan akhirnya mengakui bahwa dirinya melakukan hal tersebut dengan sengaja. Alasannya, karena Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berbisik ingin berbicara.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)