Dua TKI di Saudi Bebas dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua TKI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Kedua warga negara Indonesia tersebut adalah Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, dua WNI itu segera dipulangkan dan tiba di Jakarta kemarin untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri.
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya," ucap Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu, seperti dikutip dari rilis resmi yang dimuat Liputan6.com, Kamis (25/4).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang menyihir Nabi Muhammad? Adalah Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi, orang yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur dengan sebelas ikatan.
-
Siapa yang membunuh keluarga Soeparwi? Pengakuan Sono membuat banyak pihak terkejut, termasuk Soeparwi. Ia merasa selama ini hubungan keluarganya dengan Sono baik-baik saja.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh tidak tinggal diam.
Berbagai upaya dilakukan. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," ujar Judha Nugraha, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, yang atas nama Kemlu menyerahkan keduanya kepada keluarga.
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", kata Judha.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya