Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook Larang Konten Terkait Kelompok Taliban

Facebook Larang Konten Terkait Kelompok Taliban Ilustrasi Facebook. ©2013 Merdeka.com/sexyli.com

Merdeka.com - Facebook mengonfirmasi pihaknya akan tetap melarang konten berkaitan dengan Taliban di platformnya karena telah menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris.

Perusahaan ini mengatakan pihaknya memiliki tim pakar Afghanistan untuk memantau dan menghapus konten berkaitan dengan kelompok tersebut.

Selama bertahun-tahun Taliban menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesannya.

Jatuhnya Afghanistan ke tangan Taliban menjadi tantangan baru baru perusahaan teknologi bagaimana mengelola konten berkaitan dengan kelompok itu.

“Taliban disanksi sebagai organisasi teroris di bawah UU AS dan kami telah melarang mereka dari layanan kami berdasarkan kebijakan Organisasi Berbahaya. Ini artinya kami menghapus akun yang dikelola oleh atau atas nama Taliban dan melarang pujian, dukungan, dan representasi mereka,” jelas seorang juru bicara Facebook kepada BBC, dikutip pada Rabu (18/8).

Facebook telah menetapkan Taliban sebagai organisasi berbahaya selama bertahun-tahun.

“Kami juga memiliki tim pakar Afghanistan yang merupakan penduduk asli yang berbicara bahasa Dari dan Pashto dan memiliki pengetahuan terkait konteks lokal, membantu mengidentifikasi dan memperingatkan kami terkait isu yang sedang berkembang di platform,” jelasnya.

Raksasa media sosial ini tidak membuat keputusan terkait pengakuan pemerintahan nasional tapi mengikuti “otoritas komunitas internasional”.

Facebook menyoroti kebijakan tersebut diterapkan ke semua platformnya termasuk Instagram dan WhatsApp.

Namun ada laporan Taliban menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi. Facebook mengatakan kepada BBC pihaknya akan mengambil tindakan jika menemukan akun di aplikasi tersebut yang berkaitan dengan Taliban.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi

Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme

Kasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya