Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima warga Saudi dibui sebab ikuti nabi palsu

Lima warga Saudi dibui sebab ikuti nabi palsu Polisi Arab Saudi. ©nationalpost.com

Merdeka.com - Sebuah pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhi hukuman 25 tahun penjara kepada lima warga Saudi setelah mereka terbukti mengikuti seorang pria Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi.

Banyak muslim, terutama dari Syiah, percaya Imam Mahdi akan muncul sebelum hari kiamat untuk membangun perdamaian dan keadilan dan akan membebaskan dunia dari kejahatan. Namun, baik Alquran maupun koleksi awal Hadis membuat referensi yang jelas untuk kedatangan Imam Mahdi, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Kamis (11/9).

Jaksa penuntut mendakwa kelimanya percaya kepada Imam Mahdi palsu, bepergian ke Kuwait untuk mengunjungi dia dan berusaha untuk menyebarkan ajarannya di Saudi.

Pengadilan mengatakan para terdakwa tidak bisa dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara mereka jika mereka tidak bertobat. Pengadilan juga memberikan larangan perjalanan mulai dari lima hingga 25 tahun kepada kelimanya setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Pengadilan mengatakan para hakim mengambil keputusan mereka berdasarkan suara mayoritas, di mana satu dari antara mereka meminta kelima terdakwa untuk dieksekusi.

Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa keberatan dengan keputusan itu. Pengadilan memberikan mereka waktu selama satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum menjadi final.

Pengadilan mengatakan semua terdakwa melakukan kontak pribadi dengan sang Imam Mahdi palsu, bahkan beberapa dari mereka tinggal bersama dia di rumahnya di Kuwait, membantunya secara keuangan, mengelola situsnya, berkomunikasi dengan dia melalui surat elektronik, membagi-bagikan bukunya dan menulis artikel yang mendukung sang nabi palsu itu di media sosial.

Terdakwa pertama, yang dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun, sebelumnya tertangkap atas tuduhan yang sama tetapi menyatakan pertobatannya dan menandatangani perjanjian untuk tidak pernah kembali ke aliran takfiri (mengkafirkan orang lain) sebelum dia dibebaskan.

Pengadilan mengatakan semua terdakwa menganggap kerajaan Saudi, pemerintahan dan rakyatnya sebagai kafir dan menyatakan bahwa siapa pun yang tidak percaya pada sang Imam Mahdi palsu itu maka bukan seorang muslim.

Terdakwa kedua menerima hukuman sepuluh tahun penjara, terdakwa ketiga dipenjara selama 20 tahun, sedangkan terdakwa keempat dan kelima masing-masing dipenjara selama tujuh tahun dan lima tahun. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Ajaran Akhir Zaman Lewat Mimpi dan Wahyu, Disebarkan WNA Asal Ingris dan Norwegia
Muncul Ajaran Akhir Zaman Lewat Mimpi dan Wahyu, Disebarkan WNA Asal Ingris dan Norwegia

Enam warga negara asing asal Inggris dan satu asal Norwegia ditangkap Tim Gabungan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pekam) Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Selengkapnya
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.

Baca Selengkapnya
Dua Orang di Kampar Riau Mengaku Imam Mahdi, Salah Satunya Memiliki Tujuh Istri
Dua Orang di Kampar Riau Mengaku Imam Mahdi, Salah Satunya Memiliki Tujuh Istri

Adanya aliran sesat pria yang mengaku Imam Mahadi itu disampaikan dari Sekretaris MUI Kabupaten Kampar Ustaz Syamsiatir.

Baca Selengkapnya
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah

37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.

Baca Selengkapnya
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram

Kelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal
KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal

KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu

Baca Selengkapnya
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah

Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya