Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung India Tolak Pembatalan UU Kewarganegaraan yang Rugikan Warga Muslim

Mahkamah Agung India Tolak Pembatalan UU Kewarganegaraan yang Rugikan Warga Muslim Aksi Protes di India. ©2019 REUTERS/Adnan Abidi

Merdeka.com - Mahkamah Agung India menolak permohonan keberatan untuk menghentikan penerapan undang-undang kewarganegaraan baru yang memicu unjuk rasa besar-besaran di negara itu. Namun Mahkamah Agung mengatakan akan menggelar dengar pendapat bulan depan untuk menanggapi masalah penerapan undang-undang itu.

Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) membuat warga non-muslim dari negara-negara di sekitar India seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang sudah tinggal di India sejak sebelum 2015 bisa mendapatkan status kewarganegaraan India.

Laman Reuters melaporkan, Rabu (18/12), ribuan orang turun ke jalan dan menyebut UU baru itu anti-muslim. Mereka juga mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari agenda Perdana Menteri Narendra Modi yang merupakan nasionalis Hindu untuk menyudutkan warga muslim.

"Kami ingin tetap UU itu tertib," ujar Kapil Sibal, pengacara bagi kelompok pengusung petisi yang menentang UU itu. Dia mengatakan UU itu bertentangan dengan bagian konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua warga.

Ketua Mahkamah Agung S.A Bobde menolak permohonan untuk membatalkan penerapan UU itu yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.

Warga muslim 14 persen dari populasi India

Pemerintahan Modi mengatakan UU itu bertujuan mencegah persekusi terhadap kelompok minoritas seperti Hindu, Sikh, dan Kristen di negara mayoritas muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.

Ketiga kelompok agama itu yang selama ini tidak mendapatkan hak mereka kini bisa otomatis menjadi warga negara India jika mereka sudah berada di tiga negara itu sebelum 2015.

Namun pengunjuk rasa menyebut pengecualian bagi muslim memperlihatkan biasnya UU tersebut. Padahal warga muslim mencakup 14 persen populasi India dan menjadi penganut muslim terbesar ketiga di dunia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim', Isu Diskriminasi Menguat
Jelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim', Isu Diskriminasi Menguat

Jelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim'

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, India Larang Sekolah Madrasah, Siswa Diminta Pindah Sekolah dan Ribuan Guru Terancam Menganggur
Jelang Pemilu, India Larang Sekolah Madrasah, Siswa Diminta Pindah Sekolah dan Ribuan Guru Terancam Menganggur

Jelang Pemilu, India Larang Sekolah Madrasah, Siswa Diminta Pindah ke Sekolah dan Ribuan Guru Terancam Menganggur

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran

Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Keras: Indonesia Berhak Membuang Mengusir Pengungsi Rohingya
VIDEO: Mahfud MD Keras: Indonesia Berhak Membuang Mengusir Pengungsi Rohingya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi

Dewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.

Baca Selengkapnya