Mahkamah Agung India Tolak Pembatalan UU Kewarganegaraan yang Rugikan Warga Muslim
Merdeka.com - Mahkamah Agung India menolak permohonan keberatan untuk menghentikan penerapan undang-undang kewarganegaraan baru yang memicu unjuk rasa besar-besaran di negara itu. Namun Mahkamah Agung mengatakan akan menggelar dengar pendapat bulan depan untuk menanggapi masalah penerapan undang-undang itu.
Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) membuat warga non-muslim dari negara-negara di sekitar India seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang sudah tinggal di India sejak sebelum 2015 bisa mendapatkan status kewarganegaraan India.
Laman Reuters melaporkan, Rabu (18/12), ribuan orang turun ke jalan dan menyebut UU baru itu anti-muslim. Mereka juga mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari agenda Perdana Menteri Narendra Modi yang merupakan nasionalis Hindu untuk menyudutkan warga muslim.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Kenapa Pengungsi Rohingya datang ke Indonesia? Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyebut, para pengungsi itu kabur dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat penampungan terbesar warga Rohingya yang kabur dari Myanmar.
-
Dimana imigran Jawa membangun komunitas? Sejak tingginya aktivitas imigrasi orang-orang Jawa ke Sumatera, mereka menetap dan membentuk sebuah komunitas. Kemudian, para petani Jawa itu mendirikan pemukiman sendiri.
-
Siapa yang ingin dinaturalisasi? Mees Hilgers kini menjadi topik perbincangan hangat. Pemain FC Twente tersebut dilaporkan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat timnas Indonesia.
-
Bagaimana cara asimilasi terjadi di Indonesia? Proses asimilasi atau peleburan budaya terjadi karena terdapat individu atau kelompok dengan latar belakang berbeda yang hidup di satu lingkungan atau daerah sama. Dengan begitu, masyarakat yang tinggal di daerah tersebut akan berusaha melebur menjadi satu.
"Kami ingin tetap UU itu tertib," ujar Kapil Sibal, pengacara bagi kelompok pengusung petisi yang menentang UU itu. Dia mengatakan UU itu bertentangan dengan bagian konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua warga.
Ketua Mahkamah Agung S.A Bobde menolak permohonan untuk membatalkan penerapan UU itu yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
Warga muslim 14 persen dari populasi India
Pemerintahan Modi mengatakan UU itu bertujuan mencegah persekusi terhadap kelompok minoritas seperti Hindu, Sikh, dan Kristen di negara mayoritas muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.
Ketiga kelompok agama itu yang selama ini tidak mendapatkan hak mereka kini bisa otomatis menjadi warga negara India jika mereka sudah berada di tiga negara itu sebelum 2015.
Namun pengunjuk rasa menyebut pengecualian bagi muslim memperlihatkan biasnya UU tersebut. Padahal warga muslim mencakup 14 persen populasi India dan menjadi penganut muslim terbesar ketiga di dunia.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim'
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, India Larang Sekolah Madrasah, Siswa Diminta Pindah ke Sekolah dan Ribuan Guru Terancam Menganggur
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca Selengkapnya