Putusan pengadilan HAM Eropa dukung larangan berhijab di Belgia
Merdeka.com - Larangan menggunakan hijab dan burqa di Belgia telah ditangani Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa. Dari putusan yang dikeluarkan pengadilan HAM ini, tersirat dukungan atas larangan yang menjadi kontroversi dunia itu.
Hakim menuturkan larangan nasional yang mulai berlaku pada 2011 itu, tidak melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, serta kebebasan beragama. Larangan itu juga tidak melanggar undang-undang diskriminasi.
Menurut pengadilan, Belgia memiliki hak untuk menerapkan pembatasan itu. Tujuan dan prinsip 'hidup bersama' dan 'perlindungan kebebasan orang lain' yang dijunjung pemerintah dalam menerapkan peraturan ini.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang melawan larangan jilbab di Kazakhstan? Namun, para penentangnya percaya bahwa pembatasan semacam itu melanggar prinsip-prinsip kebebasan hati nurani, dan beberapa orang telah mengambil tindakan ekstrem untuk memprotes larangan tersebut.
-
Apa jenis hijab yang paling populer? Hijab segi empat adalah jenis hijab yang sangat populer di kalangan banyak orang.
"Pemerintah telah menanggapi praktik yang dianggap tidak sesuai di masyarakat Belgia, dengan komunikasi sosial dan secara umum pembentukan hubungan manusia sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. (Larangan) ini penting untuk memastikan berfungsinya sebuah masyarakat demokratis," demikian pernyataan Pengadilan HAM Eropa, seperti dilansir dari Independent, Rabu (12/7).
Larangan ini disetujui padahal sebelumnya, Pengadilan HAM Eropa (ECHR) menolak dua kasus terpisah di Belgia. Kasus pertama dibawa dua wanita, Samia Belcacemi dan Yamina Oussar.
Keduanya membeberkan bukti jika larangan memengaruhi hidup mereka sebagai wanita Muslim yang memilih mengenakan niqab, kerudung hitam yang menutupi wajah, kecuali mata.
Belcacemi mengatakan awalnya dia terus mengenakan hijab di muka umum, namun akhirnya melepasnya karena takut dipenjara atau didenda. Sementara Oussar menuturkan undang-undang tersebut memaksanya untuk terus tinggal di rumah.
Kasus kedua dibawa wanita Belgia lainnya bernama Fouzia Dakir. Dia mempermasalahkan larangan bercadar penuh yang diterapkan di tiga kotamadya di Belgia, yaitu Pepinster, Dison dan Verviers, tiga tahun sebelum UU nasional berlaku.
Dakir mengatakan tindakan tersebut melanggar haknya untuk mengenakan niqab yang dijamin berdasar Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia, tanpa tujuan sah.
Namun, sekali lagi pengadilan tidak menemukan adanya pelanggaran hak atas kehidupan pribadi, kebebasan beragama atau undang-undang diskriminasi. Belgia hanya melanggar akses ke pengadilan ketika Conseil d'Etat memutuskan membatalkan larang tersebut. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amnesty International mengecam keras keputusan ini, menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaPenggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca Selengkapnya