Polisi Larang Konvoi Kendaraan dan Main Kembang Api selama Ramadan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menerbitkan sejumlah larangan terhadap masyarakat memasuki bulan Ramadan. Salah satunya yakni dengan adanya konvoi kendaraan.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wahyu dalam keterangannya, Senin (20/3).
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Apa yang harus dibatasi saat puasa? Pada saat berpuasa, kita membatasi konsumsi makanan di siang hari, namun kondisi ini bisa membuat jadi berlebih asupan kalori saat makan.
-
Gimana cara menjaga kesehatan saat puasa? Selain itu, waktu sahur juga perlu diperhatikan. Disarankan untuk sahur sesuai dengan waktu yang ditentukan agar puasa dapat berjalan lancar hingga waktu berbuka. 'Kalau sahur jam 12 malam artinya waktu puasanya lebih dari 16 jam. Itu pasti lemas di siang hari karena puasa melebihi waktu seharusnya sekitar 14 jam,' katanya.
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
-
Kapan orang berpuasa? Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Fadil juga meminta agar masyarakat tidak bermain kembang api selama bulan puasa seperti tercantum dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selain itu, Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu juga memerintahkan kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Metro agar menindak tegas siapa saja yang hendak melanggar.
"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya