Pria ini pajang foto wanita di FB buat perdaya ABG ajak telepon seks
Merdeka.com - Polisi menciduk pria berinisial ABC (42), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia diamankan lantaran diduga melakukan kejahatan pornografi terhadap 150 anak di bawah umur.
"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).
Menurut Fadil, pelaku diketahui sudah beberapa tahun melakukan aksinya tersebut melalui Facebook. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan foto wanita cantik untuk menggaet korbannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Modus tersangka yakni memulai dengan membuat akun Facebook palsu, berpura-pura menjadi seorang perempuan muda, dengan memajang foto palsu. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun," ujar Fadil.
Pelaku kemudian melakukan profiling terhadap setiap korban secara singkat dan mengajak kenalan. Menurut Fadil, saat kenalan itu pelaku mengaku dapat melihat aura negatif korban dan meminta mengirimkan para korban foto telanjang agar dapat dibantu mengusir aura negatifnya.
"Foto itu digunakan tersangka untuk memperdayai korbannya. Korban diminta untuk bersedia diajak phone sex dan merekam suara desahan melalui ponsel. Termasuk mengajak korban untuk video sex. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata Fadil.
Korban pelaku diperkirakan mencapai ratusan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke kepolisian.
"Modus ini digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua salah satu korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC," kata Fadil.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal itu lantaran kesepian setelah ditinggal pergi istrinya. Saat ini pelaku tinggal bersama anaknya yang satu di antaranya remaja putri berusia 15 tahun.
"Tersangka adalah seorang pengangguran tamatan SMK jurusan tata boga," tukasnya.
Hingga kini polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perdagangan atau prostitusi dalam kasus ini. Polisi menduga tersangka memperjualbelikan foto dan video para korbannya, sebab dari ponsel tersangka didapatkan ratusan gambar dan video seronok korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang berlapis. Di antaranya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 15 tahun penjar dan denda Rp 3 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaPria inisial DY (25) diciduk usai bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di Bawah dibongkar polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca Selengkapnya