Cegah Korupsi Dana Desa, Pemkab Kudus Luncurkan Program Jaga Desa
Merdeka.com - Kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kudus telah terjadi beberapa kali dan menyeret nama beberapa kepala desa. Penyalahgunaan dana desa itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Melihat kenyataan yang begitu memprihatinkan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membuka konsultasi terkait pengelolaan dana desa. Program konsultasi itu diberi nama “Jaga Desa”. Program itu mendapat apresiasi dari Bupati Kudus, Hartopo.
“Ini terobosan luar biasa untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa,” kata Hartopo dikutip dari Jatengprov.go.id pada Senin (9/1).Berikut selengkapnya:
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang membantu desa dalam program ini? Nantinya, pengelolaan sampah di tempat itu akan bekerja sama dengan SPEAK (Strategi Pengkajian Edukasi Alternatif Komunikasi) Indonesia melalui Program Hijau dan Voices For Just Climate Action (VCA).
-
Siapa yang menjalankan program Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
Tingkatkan Pemahaman Kepala Desa
©jatengprov.go.id
Menurut Hartopo, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi dalam meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Apalagi para kepala desa berasal dari beragam latar belakang.
“Adanya Jaga Desa ini juga bisa menjadi solusi dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa,” ungkap Hartopo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian, mengatakan bahwa melalui terobosan itu pihaknya berkomitmen untuk mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa Kudus.
Penyimpangan Dana Desa di Kudus
©2015 Merdeka.com
Penyimpangan dana desa di Kudus telah terjadi, setidaknya lebih dari sekali. Pada September 2022 lalu, tiga mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Mereka adalah, BK, mantan Kades Tergo Kecamatan Dawe, HS, mantan Kades Lau Kecamatan Dawe, dan EP, mantan Kades Undaan Lor Kecamatan Undaan.
Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae yang perkaranya sudah bergulir sejak tahun 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Pasalnya dari sejumlah proyek yang dikerjakan, terdapat temuan kekurangan fisik dari sembilan proyek. Selain itu, terdapat pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada alat bukti dukungnya.
Jangan Pikir Duniawi Semata
©2015 Merdeka.com
Ardian mengaku telah melakukan roadshow ke desa-desa agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya selalu mengingatkan pada kepala desa tentang hari pembalasan agar tidak main-main terhadap uang negara.
“Orang itu kalau sudah diingatkan ada neraka sudah takut dia. Makanya jangan korupsi. Nanti kita bersama-sama kepala desa bangun bedah rumah, biar tidak duniawi terus,” kata Ardian dikutip dari Bpk.go.id pada 2 Juni 2022 lalu. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaDengan pelatihan ini, Kemendagri berharap setiap desa dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaDampak penyelewengan akan sangat merugikan bagi masyarakat apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca Selengkapnya