Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Korban Diincar dari Media Sosial
Merdeka.com - Kasus kriminalitas dewasa ini makin mengerikan. Pada Senin (11/7), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus kejahatan seksual daring. Modus dari kejahatan ini adalah “grooming” atau membangun kedekatan secara emosional sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang mengatakan bahwa ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual itu. Tersangka berinisial FAS, seorang laki-laki berusia 27 tahun.
Lalu bagaimana modus kejahatan itu? Berikut selengkapnya:
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kronologi Pengungkapan Kasus
©2015 Merdeka.com
Kombes Gomgom mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, pada 21 Juni 2022. Dalam laporan itu disebutkan bahwa tiga anak perempuan yang seluruhnya berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal kemudian mengajak mereka melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
Gomgom mengungkapkan, setelah mendapatkan nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Setelah itu pelaku menghubungi korban melalui video call.
“Saat video call itu anak-anak ini dipertanyakan dan dipertunjukkan apakah sudah pernah melihat alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya,” kata Gomgom dikutip dari ANTARA pada Senin (11/7).
Cara Mendapatkan Kontak Korban
©2014 Merdeka.com
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data yang ada hingga diketahuilah bahwa pelaku berada di Klaten, Jawa Tengah.
Gomgom mengatakan, FAS bergabung dengan sejumlah grup aplikasi WhatsApp dan Facebook untuk mendapatkan kontak nomor para korban. Dari sejumlah grup medsos itu, ada sejumlah nomor kontak anak-anak yang dipersiapkan FAS sebagai target.
“Pelaku mengakui bahwa sejak Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi empat korban,” kata Gomgom.
Kecanduan Film Porno
©2015 Merdeka.com/shutterstock
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, Gomgom mengungkapkan bahwa FAS melakukan aksinya secara sadar dan mengerti bahwa apa yang ia lakukan merupakan tindak kejahatan.
Selain itu, aksinya tersebut ia lakukan untuk memenuhi hasrat seksual yang distimulasi secara terus-menerus akibat menonton film porno sehingga FAS mengalami kepuasan saat melakukan perbuatan tersebut. Di akhir, Gomgom meyakini tersangka berpotensi mengulangi kejahatannya. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca Selengkapnya