Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Hitung PPh 21 dengan Benar dan Akurat, Ini Rumusnya

Cara Hitung PPh 21 dengan Benar dan Akurat, Ini Rumusnya Ilustrasi menulis. shutterstock

Merdeka.com - Cara hitung PPh 21 di Indonesia telah diatur sedemikian rupa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Pajak Penghasilan 21 atau yang biasa dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama 1 masa pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Saat ini, cara hitung PPh 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat melalui aplikasi OnlinePajak. Namun pada praktiknya di lapangan, ada juga perusahaan yang memiliki metode dan cara hitung PPh 21-nya sendiri berdasarkan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh para pegawainya.

Berikut beberapa cara hitung PPh 21 yang bisa digunakan, dilansir dari berbagai sumber.

Landasan Hukum PPh 21

Berdasarkan Undang-Undang No.16 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
  • 2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

    3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

    4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

    Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Cara Hitung PPh 21

    Berikut adalah beberapa metode atau cara hitung PPh 21 yang umum digunakan, dilansir dari laman online-pajak.com. Cara hitung PPh 21 tersebut adalah:

    1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

    Cara hitung PPh 21 dengan metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Artinya, gaji bruto atau kotor pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.

    Misal, Vito adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp9.779.167,-

    2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

    Cara hitung PPh 21 dengan metode gross-up ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

    Misal, Dimas adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp259.796,-Total gaji bruto : Rp10.259.796,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp259.796,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

    3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

    Cara hitung PPh 21 dengan metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

    Misal, Putra adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Total gaji bruto : Rp10.000.000,-Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp220.883,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

    Cara Hitung PPh 21 THR

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak bagi para pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan juga buruh harian lepas menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rincian pekerja yang mendapat THR selengkapnya adalah sebagai berikut;

  • PKWT atau PKWTT dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus. 
  • PKWTT yang di-PHK masih dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pegawai yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja tertentu, dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama. 
  • Sementara, cara hitung PPh 21 THR adalah sebagai berikut;

    Pajak THR = Pajak Gaji dan THR - Pajak Gaji

    Oleh karena itu, untuk bisa mengetahui pajak THR, Anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa hal seperti: 

  • PPh 21 atas gaji dan THR
  • PPh 21 atas gaji
  • Mengurangkan PPh 21 atas gaji dan THR dengan PPh 21 atas gaji
  • Contoh perhitungan sederhananya adalah sebagai berikut;

    Rayhan adalah staf marketing di perusahaan PT XYZ. Dia memiliki penghasilan netto sebesar Rp6.000.000 dan menerima THR sebesar Rp6.000.0000 pula. Berapa PPh 21 dari THR yang diterima olehnya?

    Pertama-tama, Anda perlu mencari tau terlebih dahulu nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rayhan. Berikut perhitungannya;

    Menghitung PPh 21 Atas Gaji dan THR

    THR: Rp6.000.000

    Penghasilan Neto Setahun: Rp78.000.000

    PTKP K/0: Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak: Rp24.000.000

    PPh 21 Terutang: 5% x Rp24.000.000

                    Rp1.200.000

    Menghitung PPh 21 Atas Gaji

    Penghasilan Neto Setahun: Rp72.000.000

    PTKP K/0: Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak: Rp18.000.000

    PPh 21 Terutang: 5% x Rp18.000.000

                  Rp900.000

    Menghitung PPh 21 atas THR

    Pajak THR = Pajak Gaji dan THR - Pajak Gaji

                    = Rp1.200.000 - Rp900.000

                    = Rp300.000 (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
    Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

    Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
    Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

    Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Baca Selengkapnya
    Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
    Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

    Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

    Baca Selengkapnya
    Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
    Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

    Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

    Baca Selengkapnya
    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

    Baca Selengkapnya
    Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
    Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

    Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

    Baca Selengkapnya
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

    Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

    Baca Selengkapnya
    Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
    Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

    Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
    Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

    Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

    Baca Selengkapnya
    Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
    Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

    Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

    Baca Selengkapnya
    Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
    Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

    Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

    Baca Selengkapnya
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

    Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

    Baca Selengkapnya