Sinar KPK dalam kegelapan dana pemilu
Merdeka.com - Banyak kritik dan protes yang dialamatkan ke KPU sehubungan dengan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 nanti. Namun dibandingkan lima tahun lalu, kali ini KPU tampak lebih transparan, lebih tenang, lebih cerdas, dan lebih berani mengambil keputusan. Partai, calon, dan pemilih pun tidak lagi risau.
Namun di balik keterbukaan persiapan teknis administratif penyelenggaraan pemilu, pengelolaan dana pemilu dan dana yang terkait pemilu, baik yang menggunakan APBN/APBD, maupun dana publik untuk kampanye, masih terlihat samar-samar atau malah gelap sama sekali.
Dalam situasi ini, peran KPK sangat dinantikan. Sinar terangnya sangat penting. Tidak saja untuk mencegah penyalahgunaan dana negara, tetapi juga menghambat penggunaan dana ilegal untuk pemilu dan kampanye. Sebab, hanya lembaga inilah yang mendapat kepercayaan publik dalam memerangi korupsi di semua lini.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Awal tahun ini, publik dikejutkan oleh gagasan cerdas Bawaslu untuk membiayai para saksi partai politik yang akan bertugas di TPS. Dana yang diambil dari APBN itu jumlahnya Rp 660 miliar. Begitu gagasan ini dimunculkan media, terjadi kontroversi.
Bawaslu mendesak agar dana tersebut dikucurkan karena sebagai komponen bangsa, para saksi partai berhak mendapatkan bantuan negara. Ketua Komisi II DPR membenarkannya. Polhukam dan Kemendagri juga menyetujui. Demikian juga partai politik yang memang menanggung beban biaya para saksi yang tersebar di 560.000-an TPS. Tapi Kemenkeu menunggu kepastian hukum.
Sebaliknya, organisasi-organisasi pemantau pemilu menolak dan menunjukkan bahwa penggunaan dana saksi adalah ilegal, atau tidak ada dasar hukumnya. Sikap ini rupanya dibenarkan oleh beberapa partai lain. Namun Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu, ngotot bahwa dana tersebut bisa dicarikan basis legalitasnya. Rancangan peraturan pemerintah pun sudah siap disodorkan ke presiden untuk diteken.
Sampai kemudian KPK mengeluarkan peringatan: dana saksi tidak mempunyai dasar hukum dan melanggar UU No 8/2012. Jika Bawaslu dan pemerintah nekat mencairkannya, mereka akan menghadapi masalah hukum.
Peringatan KPK itu membuat semua pihak diam, tertegun manyadari diri: siapa berani menghadapi KPK? Jika awalnya Bawaslu merasa jadi pemilik ide dan pendorong lahirnya dana saksi, kini berbalik menuding Komisi II, Polhukam, dan Kemendagri sebagai inisiator dana saksi.
Padahal rencana pencairan dana saksi itu sebetulnya buah dari transaksi politik: di satu pihak, Bawaslu membutuhkan dana besar untuk merekrut relawan pemilu; di lain pihak, partai politik yang menduduki Komisi II, terdesak memenuhi dana saksi. Deal pun terjadi: pimpinan Komisi II menyetujui permintaan Bawaslu dipenuhi, dengan syarat saksi-saksi partai politik juga harus mendapatkan bagian.
Pimpinan Komisi II pun menyakinkan pemerintah, yang notabene adalah elit partai politik juga. Beragam dalih pun dilontarkan, sehingga rancangan peranturan pemerintah pun tinggal diajukan ke presiden. Sayang, sinar terang KPK menyorot mereka, sehingga mereka mundur sambil menutup muka.
KPK tergerak lagi memasuki arena pemilu. Tentu motifnya bukan menakut-nakuti, tetapi menyalamatkan harta negara. Sudah jadi rahasia umum, setiap kali menjelang pemilu atau pilkada, dana bantuan sosial alias bansos meningkat pesat.
KPK pun meminta kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar penyaluran dana bansos dihentikan sampai pemilu selesai. Jika tidak, penyaluran dana tersebut hanya dimanfaatkan untuk jual beli suara, yang bisa saja menjerat pejabat memasuki penjara atas tuduhan korupsi.
Tentu peringatan itu punya dasar kuat. KPK sudah mempelajari banyak kasus penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan pemenangan pemilu maupun pilkada. Para pelakunya pun sudah banyak masuk penjara.
Apa yang disebut dengan dana bansos, yang dicairkan besar-besaran menjelang pemilu maupun pilkada, sesungguhnya hanya akal-akalan saja. Pencairan dana yang diformulasi dalam berbagai program dan kegiatan, sesungguhnya hanyalah pemanfaatan dana negara untuk pemenangan pemilu.
Beberapa instansi pemerintah pusat sudah menyadari peringatan KPU, demikian juga sejumlah pejabat pemerintah daerah. Namun pasti banyak pejabat yang berjudi, mengendap-endap dalam gelap terus manyalurkan dana bansos. Tidak apa, jika memang siap jadi penghuni penjara. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaFirli meminta pegawai KPK mengaktifkan panic button bila merasa terancam.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga turut menyita berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.
Baca SelengkapnyaHotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.
Baca Selengkapnya