Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinar KPK dalam kegelapan dana pemilu

Sinar KPK dalam kegelapan dana pemilu Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak kritik dan protes yang dialamatkan ke KPU sehubungan dengan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 nanti. Namun dibandingkan lima tahun lalu, kali ini KPU tampak lebih transparan, lebih tenang, lebih cerdas, dan lebih berani mengambil keputusan. Partai, calon, dan pemilih pun tidak lagi risau.

Namun di balik keterbukaan persiapan teknis administratif penyelenggaraan pemilu, pengelolaan dana pemilu dan dana yang terkait pemilu, baik yang menggunakan APBN/APBD, maupun dana publik untuk kampanye, masih terlihat samar-samar atau malah gelap sama sekali.

Dalam situasi ini, peran KPK sangat dinantikan. Sinar terangnya sangat penting. Tidak saja untuk mencegah penyalahgunaan dana negara, tetapi juga menghambat penggunaan dana ilegal untuk pemilu dan kampanye. Sebab, hanya lembaga inilah yang mendapat kepercayaan publik dalam memerangi korupsi di semua lini.

Orang lain juga bertanya?

Awal tahun ini, publik dikejutkan oleh gagasan cerdas Bawaslu untuk membiayai para saksi partai politik yang akan bertugas di TPS. Dana yang diambil dari APBN itu jumlahnya Rp 660 miliar. Begitu gagasan ini dimunculkan media, terjadi kontroversi.

Bawaslu mendesak agar dana tersebut dikucurkan karena sebagai komponen bangsa, para saksi partai berhak mendapatkan bantuan negara. Ketua Komisi II DPR membenarkannya. Polhukam dan Kemendagri juga menyetujui. Demikian juga partai politik yang memang menanggung beban biaya para saksi yang tersebar di 560.000-an TPS. Tapi Kemenkeu menunggu kepastian hukum.

Sebaliknya, organisasi-organisasi pemantau pemilu menolak dan menunjukkan bahwa penggunaan dana saksi adalah ilegal, atau tidak ada dasar hukumnya. Sikap ini rupanya dibenarkan oleh beberapa partai lain. Namun Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu, ngotot bahwa dana tersebut bisa dicarikan basis legalitasnya. Rancangan peraturan pemerintah pun sudah siap disodorkan ke presiden untuk diteken.

Sampai kemudian KPK mengeluarkan peringatan: dana saksi tidak mempunyai dasar hukum dan melanggar UU No 8/2012. Jika Bawaslu dan pemerintah nekat mencairkannya, mereka akan menghadapi masalah hukum.

Peringatan KPK itu membuat semua pihak diam, tertegun manyadari diri: siapa berani menghadapi KPK? Jika awalnya Bawaslu merasa jadi pemilik ide dan pendorong lahirnya dana saksi, kini berbalik menuding Komisi II, Polhukam, dan Kemendagri sebagai inisiator dana saksi.

Padahal rencana pencairan dana saksi itu sebetulnya buah dari transaksi politik: di satu pihak, Bawaslu membutuhkan dana besar untuk merekrut relawan pemilu; di lain pihak, partai politik yang menduduki Komisi II, terdesak memenuhi dana saksi. Deal pun terjadi: pimpinan Komisi II menyetujui permintaan Bawaslu dipenuhi, dengan syarat saksi-saksi partai politik juga harus mendapatkan bagian.

Pimpinan Komisi II pun menyakinkan pemerintah, yang notabene adalah elit partai politik juga. Beragam dalih pun dilontarkan, sehingga rancangan peranturan pemerintah pun tinggal diajukan ke presiden. Sayang, sinar terang KPK menyorot mereka, sehingga mereka mundur sambil menutup muka.

KPK tergerak lagi memasuki arena pemilu. Tentu motifnya bukan menakut-nakuti, tetapi menyalamatkan harta negara. Sudah jadi rahasia umum, setiap kali menjelang pemilu atau pilkada, dana bantuan sosial alias bansos meningkat pesat.

KPK pun meminta kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar penyaluran dana bansos dihentikan sampai pemilu selesai. Jika tidak, penyaluran dana tersebut hanya dimanfaatkan untuk jual beli suara, yang bisa saja menjerat pejabat memasuki penjara atas tuduhan korupsi.

Tentu peringatan itu punya dasar kuat. KPK sudah mempelajari banyak kasus penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan pemenangan pemilu maupun pilkada. Para pelakunya pun sudah banyak masuk penjara.

Apa yang disebut dengan dana bansos, yang dicairkan besar-besaran menjelang pemilu maupun pilkada, sesungguhnya hanya akal-akalan saja. Pencairan dana yang diformulasi dalam berbagai program dan kegiatan, sesungguhnya hanyalah pemanfaatan dana negara untuk pemenangan pemilu.

Beberapa instansi pemerintah pusat sudah menyadari peringatan KPU, demikian juga sejumlah pejabat pemerintah daerah. Namun pasti banyak pejabat yang berjudi, mengendap-endap dalam gelap terus manyalurkan dana bansos. Tidak apa, jika memang siap jadi penghuni penjara. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Diteror Usai Ungkap Kasus Suap di Basarnas, Firli: Kami Tidak Pernah Takut!
Pimpinan KPK Diteror Usai Ungkap Kasus Suap di Basarnas, Firli: Kami Tidak Pernah Takut!

Firli meminta pegawai KPK mengaktifkan panic button bila merasa terancam.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras

Hotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya