Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pembunuh sadis lolos hukuman karena gila

4 Pembunuh sadis lolos hukuman karena gila pisau ancam. shutterstock

Merdeka.com - Kasus pembunuhan sadis seringkali dilakukan oleh tersangka yang merupakan keluarga dekat dari korban. Banyak motifnya, namun tidak jarang karena sakit hati. Bahkan beberapa malah karena pelaku sakit jiwa.

Ada anak yang membunuh ibunya, adapula sebaliknya, orangtua yang menghabisi nyawa anaknya. Ketika tes kejiwaan dilakukan, diketahui jika pelaku mengalami gangguan mental.

Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan: 'Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana.'

Terhadap para pelaku pembunuhan yang dinyatakan gila, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan melanjutkan kasusnya. Pelaku akan direkomendasikan dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Berikut beberapa kasus pembunuhan sadis yang pelakunya lolos dari hukuman karena dinyatakan gila seperti yang dihimpun merdeka.com:

Anak bacok ibunya hingga tewas di Tanjung Priok

Polres Jakarta Utara memutuskan tidak melanjutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Erik Karsoho terhadap ibunya Linda Warau. Hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri menyatakan Erik mengalami sakit jiwa. Erik harus menjalani perawatan di RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat."Secara kedokteran, si Erik ini dinyatakan sakit jiwa oleh dokter yang menangani pelaku di RS Polri," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Yono Suhartono saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (10/5).Yono mengatakan, setelah dinyatakan sakit jiwa, keluarga meminta permohonan kepada pihaknya agar pelaku Erik mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Jiwa, Grogol, Jakarta Pusat. Untuk itu secara otomatis penyidikan atas kasus pembunuhan anak yang melibatkan ibu kandungnya ini diberhentikan.Erik tega membunuh ibunya, Linda Warau dengan cara membacok menggunakan pisau daging di kediaman mereka, Jalan Agung Perkasa 10, Blok J 7, No 14, RT 08/14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/4). Erik mengaku dendam karena dikucilkan oleh keluarga, terutama ibunya.Erik anak pertama dari tiga bersaudara, Ricki dan Jesicca Karsoho. Dua adik Erik, masih berkuliah. Ketika keluarga keluar negeri, Erik ditinggal dan dikunci di rumahnya. Tahun 2009, keluarga membawa Erik konsultasi ke RS Jiwa Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan."Habisnya aku kesal, mama (Linda) sering kasih obat psikiater (obat penenang)," kata Erik di Polsek Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Anak penggal kepala dan makan hati ibu di Surabaya

warga Karangploso 14, Bangkingan Wetan, Surabaya, Jawa Timur dibuat geger pada 14 Mei lalu. Saat itu, teriakan histeris Munthalib, suami Akhiyah membuat warga bergidik. "Bojoku matek nggak onok ndase (istriku meninggal tak ada kepalanya)," kata Sutadi, salah satu warga menirukan teriakan Munthalib.Setelah diselidiki polisi, pelakunya tak lain adalah Supardi (31), anak ketiga korban. Tersangka tidak hanya memenggal kepala ibunya, tapi juga menyayat dada sang ibu dan mengambil serta memakan hatinya. Supardi juga menyisakan sebagian hati Akhiyah yang ditaruhnya dalam rantang plastik.Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Supardi di RS Bhayangkara, Jawa Timur. Supardi mengaku sakit hati, karena tidak mendapat kasih sayang seperti saudara-saudaranya yang lain. Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan Supardi mengalami gangguan kejiwaan.Pihak kepolisian sendiri terus memberkas kasus ini dan melimpahkan kepada kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Judhy Ismono mengatakan dalam BAP dilampirkan rekomendasi dokter bahwa Supardi dinyatakan sakit jiwa. "Karena dinyatakan gila, ya kita kembalikan ke penyidik," ujarnya Jumat (28/6) lalu.Di dalam berkas, keluarga dan tetangga tersangka juga mengakui bahwa yang bersangkutan pernah masuk rumah sakit jiwa.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan akan menghentikan kasus ini apabila kejaksaan memutuskan demikian. "Kalau memang jaksa menyatakan seperti itu, sesuai Pasal 44, ya akan kita hentikan nantinya," ujarnya.

Pemutilasi ibu di Benhil

Hasil pemeriksaan tim dokter di Rumah Sakit Polri telah memastikan Sigit Indra Tayana (40), pelaku mutilasi ibu kandung Siti Amini (80), mengalami gangguan jiwa berat. Kondisi itulah yang membuat emosinya sulit dikontrol.Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan penyidikan pada kasus ini tak serta merta dihentikan, justru tetap dilanjutkan. "Tetap didalami dulu, untuk menguak apa yang terjadi sebenarnya, walaupun Sigit sesuai UU tidak bisa diproses hukum," ujar Rikwanto saat dihubungi, Kamis (18/7)."Masih akan didalami penyebab kematian korban, kemudian apakah korban dibunuh terlebih dulu baru dimutilasi atau sebaliknya. Pemeriksaan berdasarkan hasil visum atau observasi dokter tentang kesehatan jiwanya," terang Rikwanto.Saat ditanya apakah Sigit akan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa, Rikwanto mengaku akan berkoordinasi dulu dengan keluarga pelaku. "Nanti koordinasi dengan keluarganya," tandasnya.Kasus mutilasi ini bermula, ketika potongan kerangka manusia ditemukan dalam sebuah baskom di sebuah rumah di Jl Danau Mahalona, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tulang belulang itu ditemukan oleh polisi sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (13/7).

Anak bunuh ibu dengan cangkul di Surabaya

Kasus ini terjadi pada 18 Januari 2010. Lailil Marhumah (36), membunuh ibunya Marisimpen (74) dengan menggunakan cangkul di kamar mandi rumah mereka. Kasus itu dihentikan dan polisi tidak meneruskannya karena ternyata Lailil mengidap kelainan jiwa."Dokter rumah sakit jiwa menyatakan pelaku adalah gila. Dengan demikian, kasus ini akan kita hentikan," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Sugihartoyo, Senin (15/3).Sebelum kasus ditutup, kepolisian akan melakukan gelar perkara serta memintai keterangan dari saksi maupun ahli dokter jiwa."Penghentian kasus kan tidak serta merta dihentikan. Harus melalui proses, seperti gelar perkara serta memintai keterangan ahli dokter jiwa. Setelah itu kita serahkan ke kapolres, untuk menerbitkan SP3," jelasnya."Secara tertulis dari dokter menyatakan pelaku dinyatakan gila. Tapi untuk gelar perkara dibutuhkan keterangan saksi dan ahli. Kita sudah menghubungi ahli jiwa, tapi masih belum bisa datang. Secepatnya akan kita selesaikan," jelasnya.Pelaku sempat dibawa keluarga ke RS Jiwa Menur, namun karena biaya perawatan besar, keluarga mengirim Lailil ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Pemkot Surabaya di Keputih, Sukolilo. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Perampokan, Ternyata Ini Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Bukan Perampokan, Ternyata Ini Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Motif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pelaku Bunuh Ketua Mapala Lubuklinggau Lalu Buat Tulisan
Ini Motif Pelaku Bunuh Ketua Mapala Lubuklinggau Lalu Buat Tulisan "Maaf Yah Teh" dengan Darah Korban

Ada hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.

Baca Selengkapnya
Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban
Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda

Seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya