7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Keberatan Ada Pelaku Lain Masih Bebas
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka dituntut JPU Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Siskaeee? Kasus produksi film porno yang melibatkan Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan kawan- kawan akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, setelah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dengan melihat rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang.
Dadang juga menyatakan pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.
Ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan. Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Seperti, pengeroyokan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa proses penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Dadang juga menilai perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat adanya keributan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Jadi, para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," katanya.
Selain itu, Dadang menilai dari berbagai saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang yang melihat langsung salah satu terdakwa yakni Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.
"Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya