Aniaya murid, M Rasyid divonis 10 bulan bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam sidang putusan telah memvonis enam bulan penjara M Rasyid. Guru ini divonis akibat melakukan penganiayaan terhadap murid.
"Vonis pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di Rengat, Rabu (26/8).
Dia mengatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan, kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman.
"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya dilansir Antara.
Peristiwa yang menyeret M Rasyid ke kursi pesakitan tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu atas laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sidang putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia didampingi dua hakim anggota Crimson dan Rina Yose dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut, namun, dirinya dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain.
Ini adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini juga lagi dalam proses persiapan.
Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma.
"Kami sedikit merasa kecewa, guru yang melakukan tindakan kekerasan di sekolah sebaiknya diberikan sanksi tegas," pintanya. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaSeorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca Selengkapnya