Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya murid, M Rasyid divonis 10 bulan bui

Aniaya murid, M Rasyid divonis 10 bulan bui Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam sidang putusan telah memvonis enam bulan penjara M Rasyid. Guru ini divonis akibat melakukan penganiayaan terhadap murid.

"Vonis pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di Rengat, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.

M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan, kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman.

"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya dilansir Antara.

Peristiwa yang menyeret M Rasyid ke kursi pesakitan tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu atas laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia didampingi dua hakim anggota Crimson dan Rina Yose dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut, namun, dirinya dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain.

Ini adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini juga lagi dalam proses persiapan.

Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma.

"Kami sedikit merasa kecewa, guru yang melakukan tindakan kekerasan di sekolah sebaiknya diberikan sanksi tegas," pintanya. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong

Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Sejak Desember 2023
Pria Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Sejak Desember 2023

Mengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan
Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan

Seorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji

Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.

Baca Selengkapnya