Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Narapidana Narkotika Dapat Remisi Bebas masih Mendekam di Lapas Samarinda

Banyak Narapidana Narkotika Dapat Remisi Bebas masih Mendekam di Lapas Samarinda penjara. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Puluhan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda masih harus mendekam di penjara, meski mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU)-2 dan langsung bebas. Penyebabnya mereka terganjal kewajiban membayar subsider.

Lapas Narkotika Samarinda mengusulkan 1.036 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang diajukan ke Kemenkum HAM.

"Dari jumlah itu, surat keputusan (SK) remisi yang turun baru 909 orang. Sisanya 127 orang menunggu apakah SK ada perbaikan atau masih verifikasi," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat usai pemberian remisi di kantornya, Rabu (17/8).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu Kemenkum HAM juga memberikan RU-2 bagi 61 narapidana dan dinyatakan bebas. Namun demikian tidak semua dari mereka benar-benar menghirup udara bebas.

"Ada RU-2 yang langsung bebas. Tapi yang jadi terkendala kalau dia tidak bayar subsider, dia tetap harus menjalani kurungan sebagai pengganti subsider. RU-2 itu langsung bebas tapi dengan keterangan harus membayar," ujar Hidayat.

"Karena di Lapas Narkotika, dia (narapidana) punya kewajiban bayar denda atau subsider. Kalau belum, dia belum bisa hirup udara bebas. Jadi jalani pidana kurungan pengganti subsider. Karena kalau bayar subsider hari ini ya langsung bebas," jelas Hidayat.

Novianto (42) salah satu narapidana yang menerima RU-2 hari ini. Terpidana kasus narkotika jenis ganja dengan vonis 14 tahun 6 bulan itu terpaksa masih harus menjalani penjara 6 bulan lagi karena dia tidak sanggup membayar subsider.

"Seharusnya kalau saya bayar subsider, saya bisa langsung bebas. Karena saya mesti bayar subsider Rp 800 juta. Jadi saya dapat remisi 6 bulan mestinya langsung bebas kalau bayar subsider. Tapi sekarang jalani subsider dulu 6 bulan," kata Novianto.

Meski demikian Novianto tetap bersyukur mendapat remisi 6 bulan itu. Bahkan dia telah mengabarkan kepada keluarganya. Baik yang ada di Balikpapan maupun di Samarinda.

"Pesan keluarga jalani saja dulu (di penjara 6 bulan lagi)," tutup Novianto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya