Banyak Narapidana Narkotika Dapat Remisi Bebas masih Mendekam di Lapas Samarinda
Merdeka.com - Puluhan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda masih harus mendekam di penjara, meski mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU)-2 dan langsung bebas. Penyebabnya mereka terganjal kewajiban membayar subsider.
Lapas Narkotika Samarinda mengusulkan 1.036 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang diajukan ke Kemenkum HAM.
"Dari jumlah itu, surat keputusan (SK) remisi yang turun baru 909 orang. Sisanya 127 orang menunggu apakah SK ada perbaikan atau masih verifikasi," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat usai pemberian remisi di kantornya, Rabu (17/8).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Selain itu Kemenkum HAM juga memberikan RU-2 bagi 61 narapidana dan dinyatakan bebas. Namun demikian tidak semua dari mereka benar-benar menghirup udara bebas.
"Ada RU-2 yang langsung bebas. Tapi yang jadi terkendala kalau dia tidak bayar subsider, dia tetap harus menjalani kurungan sebagai pengganti subsider. RU-2 itu langsung bebas tapi dengan keterangan harus membayar," ujar Hidayat.
"Karena di Lapas Narkotika, dia (narapidana) punya kewajiban bayar denda atau subsider. Kalau belum, dia belum bisa hirup udara bebas. Jadi jalani pidana kurungan pengganti subsider. Karena kalau bayar subsider hari ini ya langsung bebas," jelas Hidayat.
Novianto (42) salah satu narapidana yang menerima RU-2 hari ini. Terpidana kasus narkotika jenis ganja dengan vonis 14 tahun 6 bulan itu terpaksa masih harus menjalani penjara 6 bulan lagi karena dia tidak sanggup membayar subsider.
"Seharusnya kalau saya bayar subsider, saya bisa langsung bebas. Karena saya mesti bayar subsider Rp 800 juta. Jadi saya dapat remisi 6 bulan mestinya langsung bebas kalau bayar subsider. Tapi sekarang jalani subsider dulu 6 bulan," kata Novianto.
Meski demikian Novianto tetap bersyukur mendapat remisi 6 bulan itu. Bahkan dia telah mengabarkan kepada keluarganya. Baik yang ada di Balikpapan maupun di Samarinda.
"Pesan keluarga jalani saja dulu (di penjara 6 bulan lagi)," tutup Novianto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca Selengkapnya