Begini Cara Pelaku Obstruction of Justice Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Salah satu temuan Komnas HAM, sejumlah barang bukti dihilangkan oleh para pelaku obstruction of justice untuk mengaburkan fakta tewasnya Brigadir J.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan, salah satu barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel.
"Adanya upaya penghilangan barbuk handphone oleh kepolisian, jadi handphone diganti dihilangkan," ujar dia di Gedung Komnas HAM, Kamis (1/9).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
Chat Grup WA Dihapus
Kemudian, percakapan di sebuah grup WhatsApp juga dihapus. Namun, Anam tak merinci grup WhatsApp yang dimaksud. Anam hanya menyampaikan, ada beberapa komunikasi terputus. Terakhir, pada 10 Juli 2022.
"10 Juli 2022 malam, atau 11 Juli 2022 dini hari itu baru muncul. Sementara 10 Juli ke bawah itu gak terekam jejak digital karena dihapus," ujar dia.
Kemudian beberapa foto TKP dihilangkan. Beruntung Komnas HAM bisa menemukan foto pada 8 Juli 2022 di recycle bin atau tempat sampah.
"Di mekanisme tersebut, jadi sudah dihapus. Kita tahu bagaimana foto di saat setelah peristiwa, di tanggal yang sama kurang dari satu jam," ujar dia.
Rusak dan Hilangkan CCTV
Upaya coba menghilangkan jejak juga dilakukan dengan merusak, mengambil dan menghilangkan CCTV dan atau decoder di TKP atau sekitarnya yang membuat peristiwa tidak utuh setelah kejadian.
"Jadi decoder atau CCTV dan sebagainya itu juga dihilangkan. Kalau ini mau terbuka mau membuat terang peristiwa harus semua video yang ada dikonstruksikan sesuai konstruksi peristiwa, tapi ini dipilih dengan tidak sesuai apa yang terjadi," ujar dia.
Temuan terakhir, Anam menerangkan ada perintah untuk membersihkan lokasi kejadian.
"Ini juga ada misalnya darah bersihkan ini dibersihkan dan dikonsolidasikan," ujar dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca Selengkapnya