Berharap Bisa Balikan, Pria di Ende NTT Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
Merdeka.com - AS alias Andre (24), pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AS menyebarkan dua foto bugil mantan pacar di sosial media.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, korban berinisial MG merupakan mantan pacar pelaku. Laporan korban kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.
Menurut Yance Yauri Kadiaman, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende. Selain itu polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Barang bukti dua unit handphone.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Andrew Andika membagikan foto putrinya? Andrew dengan bangganya membagikan foto-fotonya saat ia menggendong putrinya yang diberi nama Zeya Savannah Luv, tidak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujarnya, Selasa (21/2).
Yance Yauri Kadiaman menceritakan, pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku menyebarkan dua lembar foto kemaluan dan satu lembar foto payudara.
Pelaku AS kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya itu melalui akun messenger miliknya bernama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya berinisial DN.
Pelaku menyebarkan foto bugil itu dengan motif agar korban mau mengikuti kemauan pelaku memutuskan hubungan dengan pacarannya yang saat ini, dan kembali menjalin hubungan bersama pelaku.
Yance Yauri Kadiaman menambahkan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 milyar rupiah," ujar Yance Yauri Kadiaman.
Pelaku ditahan sejak pekan lalu hingga 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke JPU.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca Selengkapnya