Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Pria 44 Tahun
Merdeka.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, bocah perempuan berusia tiga tahun menjadi korban pelaku yang bernama Arnoldus Dengak (44), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba menuturkan, polisi tengah menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, pada Kamis (5/12), sekitar pukul 20.00 wita, pelaku mendatangi rumah orang tua korban, pelaku sebelumnya pernah tinggal di rumah korban.
Setelah di dalam rumah, pelaku langsung masuk menemui korban yang sedang tertidur lelap di kamarnya. Karena tak kunjung keluar dari kamar korban, kedua orang tua korban curiga. Lalu mereka masuk ke kamar untuk mengecek keberadaan pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Kedua orang tua dibuat kaget karena pelaku tertangkap basah sedang mencabuli anak mereka. Orang tua korban langsung berteriak dan mengamankan pelaku hingga diserahkan ke Polsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
I Ketut Saba menambahkan, pihaknya sudah melakukan Visum terhadap korban. Sementara pelaku sudah diamankan dalam sel Polsek Oebobo. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 17/2016 jo UU No 35 /2014 tentang perubahan atas uu 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca Selengkapnya