Bojonegoro tolak mal demi lindungi pasar tradisional
Merdeka.com - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mengizinkan investor membangun mal di wilayahnya dengan alasan untuk melindungi pasar tradisional.
Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Jumat (22/2), mengatakan, larangan pendirian mal diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.
Di dalam Perbup itu melarang berdirinya mal karena pasar tradisional yang ada masih membutuhkan penataan.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Kenapa Pasar Baru penting bagi pemerintah kolonial? Dahulu, Pasar Baru menjadi pusat perputaran ekonomi yang menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Sebab, penjualan barang tak hanya dilakukan oleh pembeli dan pedagang lokal, melainkan juga dari pengusaha internasional.
-
Kenapa Pasar Gede disebut bangunan cagar budaya? Demi menjaga keunikan pasar, bangunan itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Kenapa Pasar Keresik Bura direlokasi? Lokasi yang lama tepat berada di pinggir jalan raya dan kesulitan area parkir. Alhasil dipindahkan di belakang Puskesmas.
-
Di mana Pasar Baru berada? Lokasi Pasar Baru juga terbilang strategis dan berbatasan dengan Jalan Raya Pos serta bangunan Gedung Kesenian Jakarta.
"Kami kurang tahu sampai kapan larangan pendirian mal diberlakukan. Tapi kalau mal diperbolehkan berdiri akan mematikan pasar tradisional yang ada," katanya dikutip antara.
Ia mengaku, pihaknya pernah kedatangan investor yang tertarik mendirikan mal di daerahnya, tapi karena pendirian mal dilarang niat investor itu tidak berlanjut.
Meski demikian, ia menawarkan kepada investor itu untuk membangun pasar modern di lokasi tanah milik pemkab di Desa Sukorejo, Kecamatan kota, yang direncanakan untuk lokasi pasar raya dengan memadukan pasar tradisional dan modern.
"Tapi investor itu kurang tertarik," ujarnya.
Ia menjelaskan, berkembangnya Bojonegoro sebagai kawasan industri migas semakin menarik minat investor menanamkan modalnya di berbagai bidang, termasuk mendirikan mal.
Namun, lanjut dia, tidak semua investor yang masuk bisa diterima karena masuknya investor juga harus bisa memberikan perlindungan kepada usaha lokal.
Mengenai mini market atau toko modern yang ada, Bambang menyatakan, juga ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlahnya baik di perkotaan maupun di kecamatan.
Ia menyebutkan, pembatasan jumlah toko modern itu juga diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.6 tahun 2009 tentang Pasar dan Toko Modern.
Di dalam perbup itu, jelasnya, mengatur jarak antara toko modern dengan toko modern lainnya tidak boleh kurang dari 300 meter, selain juga mengatur berdirinya toko modern harus berjarak 1 kilometer dengan pasar tradisional. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insiden kericuhan sempat terjadi di Teras Malioboro 2 yang berada di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/7) malam.
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaInfrastruktur pasar yang masih tampak sederhana itu sudah dibiarkan selama bertahun-tahun
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca Selengkapnya"Saya sih enggak apa-apa kalau memang pada akhirnya dibatasi untuk mereka yang terdaftar (masyarakat miskin), asal penyeluhannya ke masyarakat jelas," kata Reza
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca Selengkapnya