Bukannya Dilindungi, Gadis Disabilitas di Malaka Malah Dicabuli Paman
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang gadis berusia 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan oleh kakak kandung dari ayahnya, berinisial ATM (38).
Kasus ini terungkap setelah korban mengakui perbuatan pelaku kepada kerabatnya, lalu dilaporkan ke polisi.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA di rumahnya, Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang terjadi pada bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Pelaku telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ini," kata Rudy J. J. Ledo, Jumat (20/8).
Kejadian tersebut bermula saat korban bermain di rumah pelaku yang dalam keadaan sepi. Pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anaknya sendiri malah memiliki niat lain.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya. Korban mengaku sudah dicabuli dan diperkosa paman.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rinhat dan berharap pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui inisial M, siswa kelas V di salah satu SD di Palembang. Sementara pelaku adalah siswa kelas VI di sekolah yang sama.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaKPAID Tasikmalaya menyatakan kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) meninggal dianiaya orang tuanya menjadi kado pahit di Hari disabilitas.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya