Gara-Gara Tak Bisa Pasang Sim Card ke Ponsel, Istri Ditimpuk Batu Bata oleh Suami
Merdeka.com - RD (29) seorang suami seharusnya menjadi pelindung bagi istri dan keluarganya ternyata berbuat tak terpuji. Gara-gara hal sepele, tak bisa memasang kartu di handphone, suami tega melempar batu bata ke arah istri dan kakak iparnya.
Peristiwa itu terjadi Selasa (30/7) di rumah pelaku Jalan Teladan, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Lalu istri dan keluarga korban melaporkan penganiayaan ini ke polisi dan berhasil dibekuk Sabt (21/9) di kawasan Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku diamankan karena terkait tindak pidana penganiayaan dengan cara ancaman.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
"Sebelum terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku meminta kepada korban Nurul (isteri) untuk memasukkan kartu seluler ke handphone miliknya (suami korban), namun korban tidak mengerti caranya," kata Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (23/9) di Banda Aceh.
Karena korban tidak paham caranya, sebut Kapolsek, pelaku marah-marah dan mengambil batu bata hendak dilemparkan ke tubuh korban (isterinya).
Saat itu datang Syarifuddin (abang kandung pelaku) dan Annisa (kakak ipar pelaku) menegur pelaku. Pelaku tidak terima ditegur, dan melemparkan batu bata tersebut mengenai dinding sehingga memantul mengenai dada Annisa.
Akibat kejadian tersebut korban Nurul merasa terancam, sedangkan korban Annisa merasa dadanya terasa sakit dan melaporkan ke Polsek Kuta Alam guna pengusutan lebih lanjut.
"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/120/VII/YAN.2.5/SPKT tanggal 30 Juli 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Jo pasal 351 KUHPidana," ungkap Dizha.
Setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Pada malam harinya terjadi keributan kembali antara korban dengan pelaku. Saat itu Syarifuddin merupakan abang kandung pelaku, mendengar kegaduhan di depan rumahnya.
"Saat Syarifuddin keluar dari rumahnya, melihat isteri dan kakak ipar pelaku sedang dimarahin oleh pelaku. Syarifuddin berusaha melerai," imbuhnya.
Lanjutnya, pelaku tidak terima teguran tersebut lalu mengambil double stick dari balik bajunya dan memukulkan ke arah kepala Syarifuddin sebanyak tiga kali. "Sehingga kepala Syarifuddin mengalami luka dan pendarahan serius dan langsung dirujuk ke rumah sakit," kata Dhiza.
Saat ini pelaku penganiayaan dengan cara ancaman sudah mendekam di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaMomen KDRT itu, terjadi tepat saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan sang suami terekam CCTV saat menyeret sang istri
Baca SelengkapnyaPermintaan pisah itupun menyulut amarah dari terduga pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan.
Baca Selengkapnya