Geramnya Donny Anak Dijual Berujung Lepaskan Tiga Tembakan ke Remaja Perempuan
Donny sudah membuat laporan kepolisian ke unit PPA Polrestabes Semarang terkait kasus yang menimpa anaknya.
Polisi mengungkap, Donny Sofiawan (44) pelaku penembakan remaja perempuan menggunakan airsoft gun di Semarang dipicu karena cemburu dengan korban. Informasinya korban bakal melakukan hubungan (persetubuhan) dengan orang lain.
"Malam itu saya dapat informasi dari teman korban. Lalu saya bersama anak ke kosan korban mau memastikan korban itu benar-benar open BO di situ atau tidak," kata Doni di Polrestabes Semarang, Senin (7/10).
Kesalahan lain, setelah tahu anak kandungnya dijual oleh korban. Lantaran anaknya sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluan ketika buang air kecil.
Mengetahui hal itu, dia juga sudah membuat laporan kepolisian ke unit PPA Polrestabes Semarang terkait kasus yang menimpa anaknya. Namun, sayangnya kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Namun respon korban ternyata kurang baik hingga memicu emosi dan pelaku melakukan penembakan menggunakan senjata airsoft gun sebanyak tiga kali.
"Saya marah anak saya dijual oleh korban dan korbannya bukan cuman anak saya. Saya sudah buat laporan bulan Agustus 2024 yang lalu. Kalau senjata itu saya beli online buat nembakin tikus di rumah," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan motif penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi cemburu. Terkait adanya pelaporan anak pelaku dijual oleh korban masih dalam pendalaman.
"Kita masih lalukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Irwan Anwar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membeberkan kondisi korban berlangsung pulih. Pasca penembakan, korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit.
"Korban sudah kembali pulang. Motifnya dia cemburu Terkait masalah dengan korban. Pelaku dan korban punya hubungan asmara. Nanti kita dalami lagi apakah mereka pernah melakukan hubungan badan atau tidak," ujarnya.
Kini, pelaku terancam hukuman pidana tindak kekerasan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.