Hakim kesal panitera pengganti PN Manado salah ketik laporan penahanan: Ini fatal
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, menyayangkan tindakan panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Frangky, atas salah ketik laporan penahanan Marlina Moha Siahaan, terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam laporan banding yang diajukan Marlina melalui Pengadilan Negeri Manado tertulis tidak ada penahanan, bertolak belakang atas vonis Majelis Hakim.
"Ini kesalahan fatal Pak. Ditahan atau tidak ditahan itu sangat penting. Di petikannya harusnya ada kan, tapi anda tidak mencantumkan?" ujar Hakim Mas'ud kepada Frangky saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemberian suap oleh Aditya Moha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
"Iya (tidak mencantumkan laporan penahanan)," jawa Frangky.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Akibat dari laporan tersebut, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Manado, Deni Situmorang mengaku terheran atas laporan permohonan banding tersebut. Sesuai dengan SOP yang ada, jika pada peradilan tingkat pertama diputuskan adanya penahanan bagi terdakwa maka dalam laporan mencantumkan hal tersebut, termasuk riwayat penahanannya.
Ibu kandung Aditya itu juga tidak pernah dilakukan penahanan selama persidangan.
Deni mengatakan, pihaknya sempat meminta klarifikasi terhadap laporan banding Marlina yang dikirim dari Pengadilan Negeri Manado. Saat itu, ujar Deni, dijelaskan ada kekeliruan dalam pengetikan laporan.
Setelah adanya revisi, tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi menanyakan kepastian status penahanan Marlina. Deni mengatakan, Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sekaligus terdakwa penerima suap dari Aditya Moha.
"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.
Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSelain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca Selengkapnya