Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kesal panitera pengganti PN Manado salah ketik laporan penahanan: Ini fatal

Hakim kesal panitera pengganti PN Manado salah ketik laporan penahanan: Ini fatal ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, menyayangkan tindakan panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Frangky, atas salah ketik laporan penahanan Marlina Moha Siahaan, terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam laporan banding yang diajukan Marlina melalui Pengadilan Negeri Manado tertulis tidak ada penahanan, bertolak belakang atas vonis Majelis Hakim.

"Ini kesalahan fatal Pak. Ditahan atau tidak ditahan itu sangat penting. Di petikannya harusnya ada kan, tapi anda tidak mencantumkan?" ujar Hakim Mas'ud kepada Frangky saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemberian suap oleh Aditya Moha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

"Iya (tidak mencantumkan laporan penahanan)," jawa Frangky.

Akibat dari laporan tersebut, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Manado, Deni Situmorang mengaku terheran atas laporan permohonan banding tersebut. Sesuai dengan SOP yang ada, jika pada peradilan tingkat pertama diputuskan adanya penahanan bagi terdakwa maka dalam laporan mencantumkan hal tersebut, termasuk riwayat penahanannya.

Ibu kandung Aditya itu juga tidak pernah dilakukan penahanan selama persidangan.

Deni mengatakan, pihaknya sempat meminta klarifikasi terhadap laporan banding Marlina yang dikirim dari Pengadilan Negeri Manado. Saat itu, ujar Deni, dijelaskan ada kekeliruan dalam pengetikan laporan.

Setelah adanya revisi, tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi menanyakan kepastian status penahanan Marlina. Deni mengatakan, Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sekaligus terdakwa penerima suap dari Aditya Moha.

"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.

Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngegas di DPR, Politisi PDIP Bongkar Kasus Hakim Bermasalah Malah Promosi Naik Jabatan
VIDEO: Ngegas di DPR, Politisi PDIP Bongkar Kasus Hakim Bermasalah Malah Promosi Naik Jabatan

Wayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan

Baca Selengkapnya
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya