Hendak Kabur ke Sorong, Pelaku Pukul Pengunjung Kafe saat Aksi Bela Palestina Diringkus
Pelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesaat sebelum kabur ke Sorong
Pelaku saat itu aksi tersulut emosinya lalu memukul salah seorang pengunjung karena menolak keluar dari kafe
Hendak Kabur ke Sorong, Pelaku Pukul Pengunjung Kafe saat Aksi Bela Palestina Diringkus
Pelaku pemukulan terhadap pengunjung Gerai Starbucks di Jalan AP Pettarani Makassar ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesaat sebelum kabur ke Sorong, Papua Barat, Rabu (12/6).
Sebelumnya, viral video pemukulan terhadap pengunjung gerai Starbucks saat aksi bela Palestina dan boikot produk afiliasi Israel di Makassar pada Jumat (7/6) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sudjana mengatakan SU ditangkap karena sebelumnya melakukan pemukulan terhadap pengunjung kafe Starbucks pada saat demo dukung Palestina dan boikot produk Israel dan Palestina pada Jumat (7/6).
SU ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat akan pergi ke Kota Sorong, Papua Barat.
"Dia kami amankan di bandara saat akan berangkat ke Sorong, Papua. Dia melakukan pemukulan terhadap pengunjung kafe," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (12/6).
Devi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat SU ikut dalam aksi bela Palestina. Saat aksi tersebut, kelompok ini melakukan sweeping sejumlah tempat yang dianggap memiliki afiliasi dengan Israel.
"Penganiayaan pada saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet dan penyegelan. Di situlah terjadi keributan seperti dalam video yang viral kemarin," tuturnya.
Saat itu, pengunjuk rasa ini memaksa menutup gerai Starbucks di Jalan AP Pettarani Makassar. Saat itulah, SU melakukan pemukulan terhadap salah satu pelanggan Starbucks.
"Pelaku saat itu aksi tersulut emosinya lalu memukul salah seorang pengunjung karena menolak keluar dari kafe. Mereka memaksa pengunjung untuk keluar dan juga memaksa karyawan untuk mengizinkan pamplet dipasang tulisan penyegelan," bebernya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ucapnya.