Ilegal, pabrik miras di Minahasa digerebek dan disegel polisi
Merdeka.com - Pabrik minuman keras ilegal di Jaga 3 Desa di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, digerebek polisi pada Selasa (10/1) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, setelah ditelusuri ternyata izin Balai POM untuk pabrik tersebut sudah lewat selama kurang lebih satu tahun.
"Tetapi (pabrik) bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Balai POM Manado dan informasi sementara tidak akan dikeluarkan izin. Hal ini karena setelah dilakukan pengecekan tempat pengolahan, tidak memenuhi syarat," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan di lokasi.
Pemilik pabrik bakal dijerat dengan pasal yaitu Perlindungan Konsumen Undang-Undang Pangan Pasal 141, 140 dengan sanksi dua tahun dan denda Rp 4 miliar.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka juga menyamakan perusahaannya dengan perusahaan yang ada di Tangerang, sedangkan PT. Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, karyawan Pabrik Johan Janoko mengakui kesalahan di mana saat memproduksi tidak memiliki izin dari Balai POM. Namun ia berkilah saat ini sedang dilakukan proses pengurusan.
"Penanggungjawab penuh dari Jakarta. Sebulan berdasarkan permintaan untuk sekali produksi 65 dus, 1 dus 12 botol," terangnya. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca Selengkapnya