Jual wanita muda di hotel, Sn dijerat pasal perdagangan orang
Merdeka.com - Polresta Tangerang, Banten, menetapkan Sn (43) yang ditangkap di sebuah hotel kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, sebagai tersangka praktik perdagangan orang.
"Kami menetapkan status tersangka pelaku karena cukup bukti dan saksi, serta sudah melakukan olah tempat perkara," kata Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Tommy Franata di Tangerang, Sabtu.
Sn diciduk setelah aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering beraksi memperdagangkan orang di sebuah hotel. Dilaporkan bahwa Sn menyewa kamar di hotel berbintang hanya untuk menyediakan perempuan pelayan tamu.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Petugas menyamar dan akhirnya menangkap Sn yang sedang mengantarkan Vi (23), seorang perempuan ke kamar hotel.
Tommy mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) pasal 10 juncto pasal 12.
Tersangka juga dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Petugas menyita uang tunai, lembaran pembayaran hotel, ponsel, kondom, celana dalam sebagai barang bukti di persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sejak tiga bulan lalu dan mengincar perempuan muda untuk "dijual" kepada peminat di sebuah hotel di Panongan.
Dia mengatakan, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku sering ke hotel menawarkan perempuan kepada yang berminat.
Tommy menambahkan tersangka kadang menawarkan perempuan melalui media sosial dan telepon seluler.
Petugas melakukan pembinaan kepada Vi, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan meminta agar orang tuanya mengawasi sehari-hari.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca Selengkapnya"Korban ini diiming-imingi kalau mau jadi artis harus berhubungan dengan pelaku dan ketemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnya