Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa Berkali-kali, Polres Parimo Dalami Keterlibatan Polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Polri inisial HST dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polres Parimo berjanji akan terbuka dan profesional terkait penyelidikan kasus ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parimo, Inspektur Satu Jan Turangan meluruskan pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dialami korban inisial RI (16). Turangan menyebut kasus tersebut sebenarnya masuk dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Ini yang perlu kita luruskan ya, bahwasanya ini bukan perkara pemerkosaan terhadap anak. Tetapi ini perkara persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan?
Turangan menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Ia menyebut hasil pemeriksaan oleh penyidik, tidak ditemukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
"Jadi untuk sementara penyidik menyimpulkan ini bukan perbuatan pemerkosaan yang diawali dengan ancaman dan kekerasan. Tetapi ini hasil yang dilakukan oleh penyelidik, pemeriksaan hasilnya perbuatan persetubuhan kepada anak yang di bawah umur," kata dia.
Apalagi, korban mendapatkan uang senilai Rp40-100 ribu dari para tersangka. Selain uang, korban juga mendapatkan sejumlah barang, termasuk telepon genggam.
"Sepuluh orang yang sudah kami tetapkan tersangka itu kan perbuatannya dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. (Korban) Selalu diiming-imingi atau sesuatu ada berupa uang mulai Rp40-100 ribu. Ada juga dalam bentuk barang, bahkan ada juga handphone," kata dia.
Keterlibatan Polisi Pengakuan Korban
Sementara terkait keterlibatan seorang personel Polri inisial HST, Turangan mengaku penyidik masih melakukan pendalaman. Turangan menyebut keterlibatan HST hanya berdasarkan keterangan dari korban.
"Kalau itu kan sebelas, ada tambah satu dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Itu juga masih dilakukan pendalaman dan itu berdasarkan dari keterangan korban," kata dia.
Turangan menegaskan penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum Polri. Jika nantinya berdasarkan penyidikan ada ditemukan fakta dan alat bukti keterlibatan seorang polisi, pihaknya akan tegas dan terbuka.
"Penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini. Apabila nanti terbukti oknum polisi dengan fakta atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dimungkinkan untuk proses penyidikan, kita akan terbuka untuk hal itu," tegasnya.
Turangan mengungkapkan seorang anggota Polri yang diduga terlibat tersebut bukan merupakan personel dari Polres Parimo. Berdasarkan informasi beredar, HST merupakan personel Brimob.
"Bukan (tugas di Polres Parimo)," ucapnya.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan ABG
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial RI (16). Dari sepuluh orang tersangka, di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru.
Kepala Polres Parimo, Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).
Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
"Setelah kita periksa saksi korban, orang tuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menentapkan 10 orang tersangka," bebernya.
Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.
Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua diantaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri, berinisial HST juga melakukan tindak asusila, Yudy mengaku masih mendalami.
"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang kades," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaDugaan pemerkosaan yang menimpa balita berinisial AG itu terjadi di Jalan Pembina Kampung Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya