Kerasnya penegakan Syariat Islam di Aceh
Merdeka.com - Penegakan syariat Islam di Aceh semakin keras. Hal itu terbukti setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh kerap mengeluarkan beberapa peraturan untuk umat muslim di kotanya.
Namun sayangnya, tak hanya pemkot saja yang bertindak. Ormas-ormas di Kota Serambi Mekkah itu juga ikut turun ke jalan untuk mengeksekusi warga yang dinilai tak peduli pada syariah Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Berikut beberapa cerita tentang kerasnya penegakan aturan Islam bagi warga di Aceh seperti dirangkum merdeka.com, Senin (8/12) pagi:
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Apa yang dilakukan para perusuh di Ambon? Saat kerusuhan, para perusuh menjarah gudang senjata milik aparat di Tantui. Sebanyak 900 senapan, pistol dan granat hilang. Tak heran konflik di Ambon sangat berdarah. Senjata dari luar daerah dan luar negeri terus mengalir ke Ambon.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
7 Penjudi dicambuk sesuai aturan Islam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mengeksekusi 7 pelaku judi, Jumat (5/12) di halaman Masjid Al Munawarah, kota Jantho. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di tempat umum setelah usai pelaksanaan salat Jumat.Terpidana judi yang dicambuk tersebut mendapatkan hukuman cambuk antara 6 sampai 9 kali setelah dikurangi masa tahanan masing-masing satu kali. Mereka melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.Ketujuh terpidana penjudi yang dihukum cambuk itu adalah Bukhari dihukum cambuk 8 kali, Zamzami, Nasrul, Marzuki, Wahyudi dan Putra Ardiansyah mereka masing-masing dicambuk sebanyak 5 kali.Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar, T Hasbi mengatakan, perjudian bukan peradaban umat muslim. Karena perjudian perbuatan ria dan hanya bersenang-senang yang banyak mudaratnya sehingga Islam sangat melarang perbuatan itu."Perjudian itu perbuatan bersenang-senang, dapat keuntungan tanpa berusaha dan perjudian itu menimbulkan kemiskinan serta bisa membawa malapetaka bagi siapapun yang melakukannya, kata T Hasbi, Jumat (5/12) di Jantho, Aceh Besar.Bahkan efek buruk perjudian lainnya, kata T Hasbi, bisa menimbulkan keretakan rumah tangga dan bahkan banyak kasus didapatkan bisa berujung perceraian. "Jadi dengan ada yang dihukum ini bisa menjadi pelajaran untuk pelaku agar kembali pada jalan Islam maupun lainnya bisa mengambil pelajaran, ujarnya.
Wanita non-muslim di Aceh diminta pakai jilbab
Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar razia penegakan aqidah, akhlak dan syiar Islam. Semua yang melintasi jalan raya di Simpang Mesra Banda Aceh menuju ke Darussalam dihentikan yang tidak menggunakan pakai muslimah, demikian juga laki-laki yang mengenakan celana pendek.Pantauan merdeka.com, Rabu (5/2), WH juga sempat menghentikan dua orang wanita tidak mengenakan jilbab. Setelah diperiksa, ternyata wanita tersebut non-muslim, maka petugas langsung melepaskan perempuan itu.Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP WH, Samsuddin, mengatakan, untuk non muslim langsung diberikan nasihat. Mereka diminta agar menghormati Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada non muslim agar bisa menggunakan jilbab atau pakaian muslimah."Non muslim juga diminta pakai jilbab. Untuk menghormati muslim di Aceh," kata Samsuddin.Meski demikian, dua orang wanita non muslim itu langsung dilepaskan oleh petugas. Meskipun sebelumnya satu orang petugas WH perempuan menasihati agar wanita itu menggunakan pakaian yang sopan dan tidak terlalu ketat.Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan pembinaan di tempat sebanyak 62 orang. Di antaranya ada 2 orang laki-laki yang menggunakan celana pendek dan 59 perempuan yang mengenakan pakaian ketat.
Larang perayaan Tahun Baru di luar ruangan meski lewat zikir
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di Banda Aceh merayakan tahun baru masehi. Termasuk larangan merayakan meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim."Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji," kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.Kendati demikian, Zahrul Fajri menekankan kalau memang pengajian, tausiah atau zikir sudah menjadi rutinitas di suatu tempat, dipersilakan untuk melanjutkan. Akan tetapi yang dilarang adalah menyelenggarakan secara khusus perayaan tahun baru meskipun dibungkus dengan nuansa agama.Zahrul Fajri kembali menjelaskan, bila memang warga muslim ingin merayakan atau merenungi perjalanan kehidupan selama satu tahun, Islam memiliki tahun sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah."Kita kan ada kalender sendiri, silakan merayakan untuk merenungi pada tahun Hijriah, karena sejak tanggal 25 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya itu hari-hari ritualnya non-muslim," terangnya.Sementara itu untuk warga non-muslim yang bermukim di Banda Aceh, Zahrul meminta untuk menghargai kearifan lokal di Banda Aceh dan penerapan Syariat Islam di negeri serambi Mekkah itu. Warga non-muslim juga diharapkan agar tidak melakukan hura-hura seperti membakar mercon, meniup terompet dan juga berkumpul menjelang pergantian tahun baru."Non-muslim kami juga meminta patuhi seruan ini. Demikian juga kita berharap tidak ada perayaan dalam bentuk apapun," tutupnya.
Semprot cat ke celana ketat wanita
Razia celana ketat yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi Tadzikiratul Ummah Amar Maruf Nahi Munkar di Aceh Utara mendapat sorotan. Sebab, razia itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah.Apalagi dalam razia tersebut langsung memberikan hukuman dengan menyemprotkan cat pilok ke celana yang dikenakan oleh para perempuan. Seperti dilansir dari BBC Indonesia, Teungku Nurdin Usman, seorang pimpinan Tadzkiiratul Ummah, menyatakan, alasan mereka melakukan razia ialah karena pemerintah tidak serius menegakkan syariat Islam di Aceh."Jika pemerintah benar-benar menegakkan syariat Islam, kami akan berhenti melakukan razia seperti ini," katanya.Menurut Nurdin, pihaknya tidak pandang bulu dalam bertindak. "Siapa pun pelanggar syariat kami tindak. Laki-laki bercelana pendek, juga disemprot cat dan mereka malu sendiri kalau tertangkap. Malah, istri aparat keamanan juga kami semprot cat. Tujuannya agar mereka tak mengulangi lagi perbuatannya."
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut
Baca SelengkapnyaMenurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.
Baca SelengkapnyaHaji Uma menyatakan masyarakat Aceh tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaPonpes Al-Zaytun kembali jadi sasaran demonstrasi warga. Kali ini datang dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI), Kamis (6/7/2023).
Baca SelengkapnyaDalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaDemi melindungi dan memberikan rasa aman bagi warganya, Bobby berulang kali meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya