Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan
Merdeka.com - Dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amal Karya masing-masing perempuan berinisial St H selaku bendahara dan laki-laki berinisial AA selaku sekretaris ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (20/9). Penahanan keduanya setelah sebelumnya diperiksa selama beberapa jam.
Perempuan St H ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sementara AA ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 dengan total kerugian negara Rp 635 juta. Sementara total dana yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1 miliar.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum), Salahuddin menjelaskan, modus tindak pidana korupsinya sebagaimana fakta yang ditemukan penyidik bahwa pelaku menggunakan koperasi yang sudah mati kemudian dihidupkan kembali. Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh dana simpan pinjam berupa dana bergulir LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Salahuddin mengatakan, para pelaku memanipulasi data dengan cara memalsukan data-data sebagai bahan untuk membuat proposal untuk diajukan ke Kementerian. Otomatis data yang dimasukkan ke Dinas Koperasi di daerah juga dipalsukan untuk mendapatkan dana bergulir LPDB itu.
"KSP Amal Karya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan dalam perjalanannya telah melunasi kurang lebih Rp 501 juta. Menunggak pembayaran sebesar Rp 499 juta yang disinyalir karena penggunaan dana bukan peruntukannya. Kemudian bunga yang tidak dibayarkan sebesar Rp 28 juta lebih termasuk denda Rp 107 juta lebih. Sehingga indikasi total kerugian negara sebesar Rp 635.470.326," kata Salahuddin.
Ditambahkan, ketua KSP Amal Karya sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Perkara ini, kata Salahuddin, adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati sulsel terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam di wilayah Sulsel yang mengelola dana bergulir melalui LPDB.
"Pengusutan kasus ini terus bergulir. Sudah ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam dan tersangka yang penyidik tetapkan," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan, imbuh Salahuddin, adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20 tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaKasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.
Baca Selengkapnya