Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan

Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan Dua pengurus koperasi di Makassar ditahan. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amal Karya masing-masing perempuan berinisial St H selaku bendahara dan laki-laki berinisial AA selaku sekretaris ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (20/9). Penahanan keduanya setelah sebelumnya diperiksa selama beberapa jam.

Perempuan St H ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sementara AA ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 dengan total kerugian negara Rp 635 juta. Sementara total dana yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1 miliar.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum), Salahuddin menjelaskan, modus tindak pidana korupsinya sebagaimana fakta yang ditemukan penyidik bahwa pelaku menggunakan koperasi yang sudah mati kemudian dihidupkan kembali. Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh dana simpan pinjam berupa dana bergulir LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Salahuddin mengatakan, para pelaku memanipulasi data dengan cara memalsukan data-data sebagai bahan untuk membuat proposal untuk diajukan ke Kementerian. Otomatis data yang dimasukkan ke Dinas Koperasi di daerah juga dipalsukan untuk mendapatkan dana bergulir LPDB itu.

"KSP Amal Karya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan dalam perjalanannya telah melunasi kurang lebih Rp 501 juta. Menunggak pembayaran sebesar Rp 499 juta yang disinyalir karena penggunaan dana bukan peruntukannya. Kemudian bunga yang tidak dibayarkan sebesar Rp 28 juta lebih termasuk denda Rp 107 juta lebih. Sehingga indikasi total kerugian negara sebesar Rp 635.470.326," kata Salahuddin.

Ditambahkan, ketua KSP Amal Karya sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Perkara ini, kata Salahuddin, adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati sulsel terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam di wilayah Sulsel yang mengelola dana bergulir melalui LPDB.

"Pengusutan kasus ini terus bergulir. Sudah ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam dan tersangka yang penyidik tetapkan," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan, imbuh Salahuddin, adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20 tahun 2001.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol

Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol

Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan

2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri

Kasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.

Baca Selengkapnya