Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK
Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengundurkan diri dari proses seleksi sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian mundurnya Yusuf dipastikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Hakim MK, Harjono.
"Iya (mundur)" kata Harjono usai melakukan tahap wawancara terhadap lima calon hakim MK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Harjono, menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut dikarenakan M Yusuf tengah mengikuti proses seleksi di tempat lain, yaitu untuk mengisi salah satu jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Di KKP. Di saat bersamaan dia harus mengikuti itu," ujarnya.
Yusuf sendiri telah lolos seleksi persyaratan administratif bersama sebelas calon lainnya. Mundurnya M Yusuf itu, posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan diperebutkan oleh sebelas calon.
Hari ini, Senin (27/3) Panitia Seleksi melakukan wawancara terhadap lima calon. Mereka di antaranya, pengajar Hukum Islam UII Yogyakarta Muslich KS, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Hukum Agraria USU Medan Muhammad Yamin Lubis, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi.
Enam calon lainnya, akan mengikuti proses wawancara pada 29 Maret mendatang di lokasi sama, yaitu Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Mereka adalah, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM Kemenkum HAM Hotman Sitorus, dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako Abdul Rasyid Thalib, advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi Chandra Yusuf, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya, Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan Eddhi Sutarto, dan pengajar hukum tata negara dan administrasi negara UKSW Salatiga Krishna Djaya Darumurti.
Harjono menjelaskan mundurnya M Yusuf tersebut tak menjadi masalah. Panitia Seleksi akan tetap menyaring tiga nama calon yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Maret mendatang. Presiden nantinya akan memilih satu dari tiga calon tersebut untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi MK yang kosong usai Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaMensesneg Pratikno mengatakan, adanya reshuffle merupakan konsekuensi dari kursi Menteri Pertanian yang kosong.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya