Masuknya Pasal Baru Dalam Kasus Santri Senior Bakar Junior di Pasuruan
Merdeka.com - INF, santri di sebuah pesantren Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meninggal setelah 19 hari dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka parah usai diduga dibakar oleh santri senior, gara-gara berselisih paham.
Proses hukum kasus ini telah masuk ke meja hijau. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
Siapa yang menjadi korban santet? 'Semua permukaan eksterior dari guci awalnya tertutup teks yang mengandung lebih dari 55 nama yang diukir, puluhan di antaranya sekarang hanya bertahan sebagai huruf-huruf terpisah yang mengambang atau coretan pensil yang samar,' jelas Lamont.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Siapa yang meninggal di Pasuruan? Mas Adi Sebut Petugas Pengamanan TPS yang Gugur Pascapemilu Adalah Pahlawan Demokrasi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengucapkan belasungkawa kepada petugas keamanan TPS yang gugur saat Pemilu 2024.
-
Siapa yang meninggal dunia di Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Saat itu hari Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Besok harinya memang waktu kunjungan di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin. Ketika Airul menelepon ibunya, sang ayah Salim Harahap tengah beraktivitas membuat pagar rumah mereka di Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
-
Dimana pemuda itu meninggal? Pemuda itu meninggal dunia usai dipatuk ular kobra pada bagian hidungnya.
-
Siapa yang pernah menjadi santri di Pondok Tegalsari? Salah satu sosok yang pernah jadi santri di Pondok Tegalsari adalah pujangga Ronggowarsito.
"Namun karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy. Dikutip dari Antara, Senin (23/1).
Menurutnya, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.
"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.
Sidang Perdana Ditunda
Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1).
Namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.
Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo, meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.
Kronologi Singkat
Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023.
INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.
Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/1).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAksi brutal yang dilakukan MGS yang juga kakak pemilik handphone, disayangkan oleh Pimpinan ponpes, Qosdi Ridwanullah.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah merencanakan perbuatannya karena dia membawa botol berisi bensin saat menginterogasi korban di sebuah ruangan.
Baca SelengkapnyaTragisnya, terdapat paku pada kayu tersebut. KAF tewas usai lemparan kayu berpaku itu terkena di kepalanya.
Baca SelengkapnyaKorban adalah santri berinisial SS (16) asal Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaSantri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya.
Baca SelengkapnyaBintang Balqis Maulana, seorang santri asal Banyuwangi kembali ke ke pelukan orangtuanya dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan warga Desa Dadaplangu, meninggal setelah kayu berpaku tersebut mengenai bagian belakang kepalanya.
Baca SelengkapnyaPelaku kesal hanya mendapatkan dua batang rokok saat memalak adik kelasnya termasuk salah satunya korban.
Baca Selengkapnyaserangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.
Baca SelengkapnyaSantri Meninggal Tak Wajar, Ayah dan Ibu di Jambi Mengadu ke Hotman Paris
Baca SelengkapnyaSantri itu tengah berada di Perpustakaan saat dianiaya seniornya.
Baca Selengkapnya