Modus Keluarkan Penyakit, Dukun Cabul di Bali Lecehkan Pasien
Merdeka.com - Polres Jembrana menangkap pria mengaku dukun berinisial INM (43). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, seorang wanita berinisial NKS (46).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6) lalu sekitar pukul 14.30 Wita di rumah korban yang beralamat di salah satu kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, saat itu tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana ada orang sakit,"Tersangka mengaku mendapatkan bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," kata AKP Elim, Selasa (27/6).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu dengan suami korban atau pelapor berinisial IKP (50) dan lalu mengajak tersangka untuk duduk dan minum kopi dan pada saat itu istri pelapor atau korban NKS mengeluh sakit pada kakinya dan kemudian tersangka memijat korban.
"Setelah selesai korban mengeluh sakit pada perutnya dan tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," imbuhnya.
Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh kemaluannya,"Tersangka (menyentuh kemaluan korban) dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit korban," ujarnya.
Pelecehan seksual itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polres Jembrana dan berdasarkan laporan pihak kepolisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi (Nopol) DK 5497 ZZ, baju kaus warna hitam dengan kombinasi merah putih, celana pendek warna biru, celana dalam warna biru, baju kaus lengan panjang warna hitam bermotif, baju kaus lengan panjang warna merah, celana panjang warna hitam, celana dalam warna dalam warna cokelat, seprei warna abu-abu.
AKP Elim mengatakan, bahwa INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jembrana.
"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas tunadaksa berinisial IWAS (21) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksua
Baca Selengkapnya