Pedagang Bubur di Boyolali Dibunuh Keponakan karena Masalah Warisan
Merdeka.com - Kasus pembunuhan seorang pedagang bubur bernama Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali akhirnya terungkap. Tersangka adalah keponakan korban bernama Nuryanto (42), warga Sidosari, Desa Gubug. Motif tersangka karena warisan dan ingin menguasai harta korban.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4). Dikutip dari Antara.
Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Polisi melakukan pengembangan kepada pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya. Hasilnya mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.
Istri siri tersangka tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan. Dia akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Donna mengungkapkan, motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan, dan ingin menguasai harta benda korban.
Modus kasus pembunuhan tersebut, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4) pukul 06.30 WIB. Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka tiga hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.
Jasad korban ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp21,6 juta.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, para tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum salah satu tersangka menduga yayasan keluarga menjadi penyebab pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amalia.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Baca Selengkapnya