Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan

Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan Kabarhakam Komjen Agus Andrianto Meninjau Kesiapan RS milik Polri untuk Tangani Corona. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka adalah bentuk pertanggungjawaban hukum. Hal itu berkaitan atas dugaan penyerangan yang dilakukan kepada petugas ketika insiden bentrokan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek.

"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ditunjukan terhadap insiden penyerangan sebelum mereka ditembak oleh anggota, karena mencoba melawan petugas. Hal itu sudah sesuai dengan aturan untuk memberikan kepastian hukum.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," ujar Agus.

Sedangkan, terkait proses perkara lanjutan, Agus mengatakan pihaknya akan menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 untuk kasus insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Agus menjelaskan penghentian kasus tersebut, karena keenam laskar FPI sudah meninggal maka secara otomatis starus hukumnya hilang.

"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.

Penyidikan Hanya Bisa Dilakukan ke Orang Masih Hidup

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi menilai penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal cukup janggal. Karena seyogyanya, proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.

"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.

"Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.

"ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan," ujarnya.

Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50. Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkara unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.

"Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan

Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pengeroyokan hingga Tewas pada Korban Berinisial MJ di Tangerang
Babak Baru Kasus Pengeroyokan hingga Tewas pada Korban Berinisial MJ di Tangerang

Istri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPAI Bakal Lapor Perkembangan Kasus Kematian Afif ke Presiden
KPAI Bakal Lapor Perkembangan Kasus Kematian Afif ke Presiden

Laporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling
Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling

Jika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya