Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak Rusak Pertanian dan Hutan Mangrove
Merdeka.com - Warga di Kalurahan Srigading dan Tirtohargo, Kabupaten Bantul menggelar aksi demonstrasi menolak penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Opak, Minggu (18/4). Puluhan warga dari dua kalurahan ini menggelar aksi sembari membakar sampah dan memasang belasan spanduk di lokasi pertambangan pasir ilegal.
Aksi demonstrasi ini merupakan respons atas rusaknya lingkungan dan lahan pertanian di muara Sungai Opak karena penambangan pasir ilegal.
Koordinator aksi, Setyo mengatakan penambangan pasir ilegal ini selama 5 tahun ini nekat melakukan aktivitas pertambangan di gumuk pasir. Padahal gumuk pasir ini merupakan pembatas antara Laut Selatan dengan Laguna Pantai Samas yang berada di muara Sungai Opak.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa itu Gumuk Pasir Tungtung Karang? Adalah Gumuk Pasir Tungtung Karang yang terletak persis di Pantai Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk. Pemandangannya indah, dengan perpaduan tumbuhan hijau dan hamparan pasir pantai.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
"Dampaknya lahan pertanian hilang karena terkena abrasi yang disebabkan hilangnya gumuk pasir karena penambangan pasir ilegal. Padahal gumuk pasir itu menahan laju air ke daratan menjadi rusak," kata Setyo.
Abrasi, kata Setyo dikhawatirkan merusak vegetasi tanaman. Selain itu sangat dimungkinan terjadinya intrusi air laut yang mempengaruhi kualitas air di permukiman warga.
Setyo menerangkan dampak lain dari penambangan pasir ilegal adalah banyak hutan mangrove yang mati akibat terseret arus muara Sungai Opak. Tak hanya itu, penambangan tersebut juga menyebabkan tempat bertelur penyu juga terancam punah.
Melihat banyaknya dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal ini, sambung Setyo, warga pun sepakat melakukan penolakan. "Warga sepakat menolak penambangan pasir di muara Sungai Opak," tegas Setyo.
Sementara itu, Lurah Srigading, Prabowo Suganda menilai jika aktivitas tambang pasir saat ini tak terkontrol. Akibatnya banyak orang yang terdampak dan lingkungan pun terancam mengalami kerusakan.
“Ada hutan mangrove di wilayah ini, selain itu warga juga banyak yang bertani. Berbicara soal penghidupan memang mungkin para penambang harus melakukan itu untuk bertahan hidup. Tapi bukan berarti tak melihat sekitarnya yang juga berjuang hidup dengan cara bertani,” tutur Prabowo.
Sementara Lurah Tirtohargo Sugiyamto menyebut aktivitas pertambangan ilegal di muara Sungai Opak, merusak lingkungan. Selain itu ratusan hektar sawah di sekitaran Sungai Opak terancam.
"Kalau dibiarkan kita mau wariskan apa kepada anak cucu kita. Para konsumen yang membeli pasir pantai untuk membangun rumah pasti dalam waktu tidak lama bangunan akan hancur karena pasir pantai mengandung garam," tutup Sugiyamto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca Selengkapnya4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaTingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca Selengkapnyaaktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Baca Selengkapnya