Pencabulan Pasien Pria RS Ibnu Sina Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Kampar
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasien pria di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru, Rabu (10/5). Pelaku dan korban sama-sama pria.
"Pelaku inisial MS ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di rumah sakit swasta," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Kamis (11/5).
Jefri menyebutkan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lanjutan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Untuk saksi ada 5 orang yang telah diperiksa," kata Jefri.
Dugaan pencabulan itu terjadi di RS Ibnu Sina Pekanbaru, Sabtu (6/5/) lalu. Korban berinisial ADP. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban sedang pingsan atau tak sadarkan diri di kamar rumah sakit.
Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. "Berdasarkan laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kampar. Di sana pelaku diamankan tanpa perlawanan," jelas Jefri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 KUHP Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pasien pria di rumah sakit Ibnu Sina Pekanbaru, AD (19) melaporkan karyawan RS Ibnu Sina ke polisi. Sebab, AD mengaku dicabuli pria tersebut di atas ranjang rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, perbuatan cabul yang dialami korban itu terjadi pada 6 Mei pukul 17.00 WIB. Ketika itu, korban dalam kondisi dirawat di RS Ibnu Sina.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar ruang Mina No 14 tempat korban dirawat. Lalu pria yang diduga pegawai rumah sakit itu menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban.
"Korban laki-laki sebagai pasien di RS itu, dia dirawat. Tapi tiba-tiba korban didatangi seorang pria dengan baju kemeja warna oranye, korban tidak mengingat pelaku yang juga laki-laki memakai celana apa, hanya bajunya saja," kata Andrie.
Usai bertanya, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul. Setelah selesai, pelaku memakaikan celana korban lalu kabur. Saat itu korban tak bisa melawan, karena masih lemas dalam kondisi sakit.
"Pelaku langsung kabur meninggalkan korban lewat jendela kamar rawat," kata Andri.
Karena tak terima, korban menghubungi keluarganya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak keamanan rumah sakit. Seusai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan mencari pelaku.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi, MY ditahan setelah menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien, TA (22), yang tengah hamil.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca Selengkapnya