Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul, Motif Sakit Hati
Merdeka.com - Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus sate beracun yang menewaskan seorang bocah Naba Faiz (10). Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) yang menjadi pengirim paket sate tersebut.
NA diketahui sebagai seorang pekerja swasta asal Majalengka, Jawa Barat yang bermukim di Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan usai penyelidikan selama 4 hari pihaknya menangkap NA.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
Burkan menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Burkan menyebut bahwa selain itu pengungkapan juga berdasarkan pada rekaman CCTV.
"Jadi motifnya adalah sakit hati. Korban yang disasar berinisial T seorang PNS,"kata Burkan, Senin (3/5).
Burkan menjabarkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi untuk meracuni seseorang. Indikasi ini dibuktikan dengan NA telah memesan racun berjenis Kalium Sianida di aplikasi jual beli online.
"Jadi racun berjenis Kalium Sianida ini sudah dipesan sejak beberapa bulan yang lalu," ungkap Burkan.
Burkan menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup
“Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” tutur Burkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaAkibat sabetan parang pelaku, tiga jari korban terputus. Tak sampai di situ, pelaku membabi buta membacok korban.
Baca SelengkapnyaPT diamankan di tempat pelariannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. S
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.
Baca SelengkapnyaPelaku sakit hati korban mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang dengan bunga yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaMeski antara pelaku dan korban telah menjalani hubungan transaksional itu, namun pelaku tidak memberi imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDia menaruh racun itu dalam makanan dan minuman temannya.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Selengkapnya