Pria Merampok Sopir Taksi Online karena Dikira Banyak Duit, Ternyata Cuma Rp100 Ribu
Merdeka.com - AA pemuda pengangguran 21 tahun di Samarinda akhirnya mendekam dalam penjara, usai merampok sopir taksi online, Masrukhi (57). Motifnya AA terbelit utang cicilan motor dan biaya hidup.
AA ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian Jalan Kahoi 8 dan diserahkan ke Polsek Sungai Kunjang. Belakangan dia memang berencana melakukan perampokan, berbekal pisau yang dia bawa dari rumah.
"Sasarannya sopir taksi online. Karena dia mengira punya banyak uang. Padahal uang korban hanya Rp 100 ribu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadli di Polsek Sungai Kunjang Jalan Jakarta, Selasa (24/5).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
Dalam aksinya, AA menodongkan pisau di leher korban. Korban yang berontak melawan pelaku, akhirnya terluka di leher, bahu dan tangannya.
"Dia melakukan itu untuk mendapatkan uang korban. Tidak, dia (pelaku AA) tidak berkeinginan mengambil mobil korban," terang Ari.
Dari catatan kepolisian, AA bukan residivis atau orang yang pernah menjalani hukuman penjara dari putusan pengadilan.
"Tersangka bukan residivis. Alasannya karena tidak ada pekerjaan dan terlilit utang. Sehingga diambil jalan pintas dengan melakukan itu," terang Ari.
AA ditetapkan tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kepolisian mengamankan barang bukti dari korban berupa mobil dan pakaian korban. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor, HP, dan dua pisau.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaSi pengemudi terus meminta penumpangnya itu untuk berhenti dan meminta uangnya dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemerasan tersebut diduga akibat adanya komunikasi yang keliru antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca Selengkapnyamodus yang dilakukan adalah dengan cara mengisi top up kartu multi trip (KMT) PT KAI
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca Selengkapnya