Seorang Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Merdeka.com - Pria berinisial K, Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa K ditetapkan tersangka pada Senin (12/12). "Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan," kata Neva.
Dijelaskan Neva, penyelidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak Agustus 2022. KU diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa sejak Agustus 2021 hingga Desember 2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp493 juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Dana desa itu dia gunakan oleh kepala desa ini, tersangka K, untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta. Itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan di 2021 itu, jadi sudah lewat waktu," jelasnya.
Selain itu, K juga diketahui melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan menganggarkan untuk pembangunannya Rp263 juta. Saat pihaknya melakukan penyidikan ke lapangan, diketahui bangunan hanya dibangun 40 persennya saja.
"Sampai sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak. Kemudian disinyalir dibangun bukan di tanah aset desa. Yang ketiga adalah penggunaan uang sekitar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan Rp5 juta saja," ungkapnya.
Selama ini juga, disebut Neva, K mengelola sendiri dana desa yang masuk dan tidak pernah melakukan rapat atau pelibatan bendahara. Uang yang dikorupsinya itu kemudian oleh pelaku digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
K diketahui merupakan kepala Desa aktif yang masa jabatannya akan habis tahun depan. Atas perbuatannya itu, K didakwa adalah Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3.
"Ancaman hukumannya kurang lebih 4 tahun minimal, dan untuk dendanya minimal Rp50 juta," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Baca Selengkapnya