Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Seorang Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi Kades di Garut korupsi dana desa. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pria berinisial K, Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa K ditetapkan tersangka pada Senin (12/12). "Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan," kata Neva.

Dijelaskan Neva, penyelidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak Agustus 2022. KU diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa sejak Agustus 2021 hingga Desember 2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp493 juta.

"Dana desa itu dia gunakan oleh kepala desa ini, tersangka K, untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta. Itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan di 2021 itu, jadi sudah lewat waktu," jelasnya.

Selain itu, K juga diketahui melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan menganggarkan untuk pembangunannya Rp263 juta. Saat pihaknya melakukan penyidikan ke lapangan, diketahui bangunan hanya dibangun 40 persennya saja.

"Sampai sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak. Kemudian disinyalir dibangun bukan di tanah aset desa. Yang ketiga adalah penggunaan uang sekitar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan Rp5 juta saja," ungkapnya.

Selama ini juga, disebut Neva, K mengelola sendiri dana desa yang masuk dan tidak pernah melakukan rapat atau pelibatan bendahara. Uang yang dikorupsinya itu kemudian oleh pelaku digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

K diketahui merupakan kepala Desa aktif yang masa jabatannya akan habis tahun depan. Atas perbuatannya itu, K didakwa adalah Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3.

"Ancaman hukumannya kurang lebih 4 tahun minimal, dan untuk dendanya minimal Rp50 juta," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Selengkapnya