Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Eksepsi telah disampaikan pada Rabu (19/10) lalu.
"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," jelas JPU.
Dengan keputusan Jaksa tersebut, persidangan terhadap Baiquni akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.
"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Junaidi melanjutkan bahwa awalnya tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk proses menyusun eksepsi.
"Mengingat kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut kami mohon untuk diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut," ujar dia.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Afrizal Hadi menolak untuk waktu selama dua minggu dan menyatakan memberikan waktu selama satu minggu.
"Mengingat banyak saksi juga hakim ketua Afrizal Hadi yang kita akan periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya menyesuaikan terdakwa sebelumnya ya," kata Afrizal.
Dengan begitu untuk sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan. Eksepsi ini juga menyusul terdakwa Arif Rahman yang sebelumnya juga menyatakan ajukan eksepsi.
"Persidangan ini dilanjutkan Rabu 26 oktober sidang ditunda," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya