Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Sidang Perdana Terdakwa Baiquni Wibowo. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Eksepsi telah disampaikan pada Rabu (19/10) lalu.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

JPU menegaskan dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP. Artinya, dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," jelas JPU.

Dengan keputusan Jaksa tersebut, persidangan terhadap Baiquni akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pengajuan eksepsi itu disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU.

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Junaidi melanjutkan bahwa awalnya tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk proses menyusun eksepsi.

"Mengingat kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut kami mohon untuk diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut," ujar dia.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Afrizal Hadi menolak untuk waktu selama dua minggu dan menyatakan memberikan waktu selama satu minggu.

"Mengingat banyak saksi juga hakim ketua Afrizal Hadi yang kita akan periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya menyesuaikan terdakwa sebelumnya ya," kata Afrizal.

Dengan begitu untuk sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan. Eksepsi ini juga menyusul terdakwa Arif Rahman yang sebelumnya juga menyatakan ajukan eksepsi.

"Persidangan ini dilanjutkan Rabu 26 oktober sidang ditunda," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya