Susanto didakwa selewengkan jabatan Dirut BPD Jateng 7 tahun
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama BPD Jateng, Susanto Wedhi, menghadiri agenda persidangan kasus dugaan penyelewengan pengadaan sistem software di seluruh kantor kas perbankan dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Tipikor Semarang, Hery Febrianto mengatakan Dirut BPD Jateng tersebut terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP. Hery membacakan dakwaan setebal kurang lebih 50 halaman.
"Dia melanggar pasal tersebut yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Padahal, dia saat itu menjabat sebagai Dirut BPD Jateng periode September 2005-2011," ujar Hery.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
Hery menilai, Susanto gagal merampungkan pengadaan software Inti Perbankan (SBS/IBS) di seluruh kantor kas BPD Jateng. Sebab, dalam isi surat perjanjian kerja sama tertuang pihak rekanan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen akan menyelesaikan pekerjaan selama 540 hari (18 bulan) dan berakhir pada 22 Desember 2010.
"Namun sampai batas waktu pekerjaan tersebut justru bermasalah dan telah merugikan keuangan negara," tegas Hery.
Menurut Hery, kini ada 46 masalah yang muncul saat proses pengadaan sistem manajemen perbankan dengan batasan pekerjaan pada 2010 silam. Usai pembacaan dakwaan ini, JPU akan melanjutkan persidangan dengan agenda eksepsi pada 23 Oktober pekan depan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya