Tak Kuat Lihat Korban Pakai Baju Renang, Sopir Travel Cabuli Siswi SMP
Merdeka.com - Seorang sopir travel, AN (49), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP, CA (13). Pelaku berdalih tak mampu menahan nafsunya saat melihat korban mengenakan baju renang.
Peristiwa itu terjadi saat korban mengambil baju ganti di mobil pelaku yang disewa bersama teman-temannya di parkiran kolam renang Kota Baru Selatan, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (9/4) siang. Kebetulan, pelaku beristirahat di dalam mobil sambil menunggu penyewanya selesai berenang.
Pelaku melihat korban langsung menariknya ke dalam mobil dan mengunci pintu. Di sanalah terjadi pencabulan terhadap ABG itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Korban yang mengalami trauma sepulang berenang membuat keluarga curiga. Alhasil terbongkar peristiwa itu. Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keesokan harinya.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, korban bersama teman-temannya menyewa mobil dan disopiri tersangka yang bekerja sopir travel. Korban menyimpan pakaian ganti di mobil karena tak menaruh curiga dengan tersangka.
"Saat ambil ganti baju, korban ditarik ke dalam mobil dan dicabuli tersangka," katanya, Rabu (12/4).
Dari penangkapan, penyidik mengamankan mobil Wuling nomor polisi BG 1687 FR dan beberapa helai pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf, tapi tidak serta merta menghapus ancaman hukumannya," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaNE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKorban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaChief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.
Baca Selengkapnya