Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup hingga 30 Mei 2021
Merdeka.com - Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan, pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya selama 14 hari mulai 17-30 Mei 2021.
"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Rabu (19/5).
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana letak kampung wisata Karawang? Kampung Turis Karawang Tempat wisata ini merupakan kawasan yang menampilkan berbagai budaya dan tradisi Karawang, seperti rumah adat, kesenian, kerajinan, dan kuliner.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
Yudi mengungkapkan, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Karawang untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan virus di Karawang.
"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru di wilayah Karawang," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan tata cara penjadwalan ulang, akan diinformasikan lebih lanjut oleh Balai Besar TNBTS.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca Selengkapnya