Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira memaparkan, kedua korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan diiming-imingi tambahan waktu bermain.
Selain itu, YS juga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan menggunakan alat pompa ASI dengan dalih untuk membesarkan payudara.
Ketua RT Helmi mengungkap fakta lain, yakni YS merupakan seorang mantan pemandu lagu karaoke.
Berita selanjutnya, Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP Ediono mengatakan, YA memiliki istri anak anggota Kepolisian yang berdinas di Lampung.
Ediono menerangkan, kepolisian telah mendatangi korban kecelakaan untuk diperiksa sebagai saksi. Akibat kecelakan itu korban mengalami luka-luka di tangan serta kaki, dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan.