Tren pelanggaran ASN di Jabar turun
Merdeka.com - Tren jumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar mengalami penurunan. Ini bisa dilihat dari sanksi disiplin yang dikeluarkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pada 2014 tercatat 33 ASN atau PNS terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada 2015 jumlahnya berkurang jadi 19 ASN, pada 2016 berkurang lagi jadi 17 orang.
"Sedangkan untuk 2017 ini, sampai September baru tercatat 9 PNS yang terkena sanksi disiplin," kata Iwa di Bandung, Senin (2/10). Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Pemprov Jabar yang mencapai 12.634 orang, jumlah ASN yang mendapat sanksi disiplin pada tahun ini tentu terbilang sangat sedikit.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Ganjar Pranowo kumpulkan ASN? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Dimana Gus Ipul memberikan pesan tentang kinerja ASN Pasuruan? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Kenapa 31 pati Polri naik pangkat? Upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri itu berdasarkan surat telegram nomor STR/1768/VI/KEP/2024 dan nomor STR/1686/VI/KEP/2024 beberapa hari lalu telah diterbitkan.
Dia menambahkan, dari sembilan orang itu, seorang di antaranya mengalami penurunan pangkat selama satu tahun, enam orang mengalami penurunan pangkat tiga tahun, seorang mendapat pemberhentian secara hormat, dan seorang lainnya mendapat pemberhentian.
"Setiap sekretaris daerah di setiap wilayahnya berkewajiban menindak dan membina ASN yang tidak disiplin. Jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan evaluasi dan penindakan kepada bawahannya yang tidak disiplin, pejabat yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi," jelasnya.
Iwa mengatakan terdapat Forum Sekda Jabar yang sangat efektif sebagai ruang koordinasi dan komunikasi intens dalam mengatur kedisiplinan ASN. Melalui forum ini, setiap sekda di masing-masing daerah ditekan untuk terus meningkatkan disiplin para ASN dengan sejumlah cara.
"Ada cara kedinasan, seperti meningkatkan kedisiplinan lewat apel pagi. Hal yang sifatnya lebih informal tapi ternyata lebih efektif. Di antaranya menjalin komunikasi kekeluargaan, mengunjungi pegawai yang sakit atau melahirkan, sampai kegiatan out bound," imbuhnya.
Hal terpenting dalam meningkatkan kedisiplinan, ujarnya, adalah menciptakan iklim yang kondusif dan nyaman di kantor, menghilangkan cuaca persaingan yang tidak sehat dan membuat pekerja betah di kantor. Sehingga, para ASN pun dapat lebih produktif bekerja dan berkarya.
Berbagai jenis sanksi disiplin, lanjutnya, diberlakukan sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyataan tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian secara hormat ataupun tidak hormat.
"Teguran lisan, jika PNS tidak masuk 5 hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan jelas. Penurunan pangkat diberlakukan jika 26-30 hari kerja tidak masuk. Jika 46 hari kerja tidak masuk tanpa alasan cuti, sakit, atau izin, akan diberhentikan," katanya.
Sebagian besar pelanggaran, katanya, disebabkan masalah keuangan dan akhirnya ASN yang bersangkutan mengerjakan karir lainnya. Penyebab lainnya adalah masalah keluarga, komunikasi dengan atasan atau teman kerja yang tidak baik, sampai ketidaknyamanan di kantor. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa penurunan angka kecelakaan berada di angka 6 persen dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca Selengkapnya