Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setu, tukang becak yang terlibat pembobolan rekening nasabah Bank BCA di Surabaya, dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara dalang pencurian itu, Thoha dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Setu selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Senin (30/1).
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.
Mohon Keringanan Hukuman
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu
Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengetuk palu sidang sebagai pertanda sidang usai.
"Sidang putusan ditunda pekan depan," tuturnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai kasus seorang tukang becak di Surabaya bernama Setu yang membobol rekening dana nasabah BCA milik Muin Zachry.
Setu membobol rekening dana nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha. Toha, salah satu penghuni kos di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.
Selama 10 hari kos di sana, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.
Toha mengaku kepada Setu kalau Muin adalah orangtuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk kembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.
Jika berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu. Toha yang sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu tiru tanda tangan korban. Toha juga sudah mengetahui nomor PIN rekening milik Muin.
Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha. Pelaku mengelabui teller hingga akhirnya berhasil melakukan penarikan uang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaSeorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaAwalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Baca Selengkapnya