Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan eks fasilitator PNPM soal Pendamping Desa langgar UU

Tuntutan eks fasilitator PNPM soal Pendamping Desa langgar UU Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Munculnya desakan dari bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar mereka ditetapkan sebagai pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi membuat sejumlah pihak kecewa.

Apalagi, desakan itu terus disuarakan mereka yang tergabung Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI) dengan dalih lebih berpengalaman di bidang pemberdayaan.

Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten, Muhayar mengatakan, pihaknya menyesalkan tuduhan yang dilayangkan FPPI pada pendamping desa hasil seleksi 2015 dianggap tidak memiliki kompetensi.

Orang lain juga bertanya?

"Desakan pendamping desa eks PNPM yang tergabung dalam FPPI menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," kata Muhayar, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (25/3/2016).‎

Menurut Muhayar, seluruh kader yang berasal dari PSM dan TKSK yang lolos seleksi pendamping desa 2015 sudah bekerja dengan baik dan profesional di beberapa wilayah Banten.

"Para kader yang lolos seleksi Pendamping Desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun," jelasnya.

Atas hal tersebut, Muhayar khususnya para pendamping desa yang lolos seleksi menilai tuntutan PNPM agar menjadi pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi merupakan hal yang keliru. Sikap PNPM pun dianggap telah melanggar Undang-undang.

"Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping sesa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," tegasnya.

Muhayar menegaskan, seleksi pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Desa. Dalam UU itu diatur, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi pendamping desa dengan transparan.‎

"Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan rekrutmen pendamping Desa sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK

atas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Geruduk DPR Tuntut RUU Desa Disahkan Demi Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun
FOTO: Massa Geruduk DPR Tuntut RUU Desa Disahkan Demi Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun

Revisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN
Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN

Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Video Lawas Kaesang Sindir Minta Proyek ke Orangtua di Pemerintahan 'Dasar Ndeso'
Video Lawas Kaesang Sindir Minta Proyek ke Orangtua di Pemerintahan 'Dasar Ndeso'

Video lawas Kaesang Pangarep singgung soal 'nepotisme' kembali viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU

Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

Baca Selengkapnya
Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi
Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi

Gugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
NasDem soal Putusan MA Bisa Muluskan Kaesang Nyagub: Enggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali
NasDem soal Putusan MA Bisa Muluskan Kaesang Nyagub: Enggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia.

Baca Selengkapnya