Tuntutan eks fasilitator PNPM soal Pendamping Desa langgar UU
Merdeka.com - Munculnya desakan dari bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar mereka ditetapkan sebagai pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi membuat sejumlah pihak kecewa.
Apalagi, desakan itu terus disuarakan mereka yang tergabung Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI) dengan dalih lebih berpengalaman di bidang pemberdayaan.
Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten, Muhayar mengatakan, pihaknya menyesalkan tuduhan yang dilayangkan FPPI pada pendamping desa hasil seleksi 2015 dianggap tidak memiliki kompetensi.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
"Desakan pendamping desa eks PNPM yang tergabung dalam FPPI menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," kata Muhayar, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Menurut Muhayar, seluruh kader yang berasal dari PSM dan TKSK yang lolos seleksi pendamping desa 2015 sudah bekerja dengan baik dan profesional di beberapa wilayah Banten.
"Para kader yang lolos seleksi Pendamping Desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun," jelasnya.
Atas hal tersebut, Muhayar khususnya para pendamping desa yang lolos seleksi menilai tuntutan PNPM agar menjadi pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi merupakan hal yang keliru. Sikap PNPM pun dianggap telah melanggar Undang-undang.
"Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping sesa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," tegasnya.
Muhayar menegaskan, seleksi pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Desa. Dalam UU itu diatur, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi pendamping desa dengan transparan.
"Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan rekrutmen pendamping Desa sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca Selengkapnyaatas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Desa sebelumnya telah disepakati menjadi RUU Desa oleh DPR pada Juli 2023. Massa berharap RUU Desa sudah final sebelum Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaVideo lawas Kaesang Pangarep singgung soal 'nepotisme' kembali viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaSeharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia.
Baca Selengkapnya