Jawab Kritik 'Mahkamah Keluarga', Ketua MK Anwar Usman Malah Ceritakan Kisah Nabi Muhammad
Ketua MK Anwar Usman menjawab opini publik tentang istilah 'Mahkamah Keluarga'.
Anwar Usman mengklaim tidak mengedepankan konflik kepentingan dalam memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Jawab Kritik 'Mahkamah Keluarga', Ketua MK Anwar Usman Malah Ceritakan Kisah Nabi Muhammad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjawab opini publik tentang istilah 'Mahkamah Keluarga' usai putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap masyarakat memberikan jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
Anwar Usman mengklaim tidak mengedepankan konflik kepentingan dalam memutuskan gugatan tentang batas usia capres-cawapres.
Dia mengaku telah menjadi hakim selama puluhan tahun yang memegang teguh sumpah hakim dan konstitusi.
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim,"
kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
merdeka.com
"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran,"
sambung Anwar.
Bahkan, Anwar Usman menceritakan kisah seseorang bernama Usama bin Zayed yang diutus bangsawan Quraisy untuk mendatangi Nabi Muhammad SAW.
Kedatangan Usama itu untuk melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Sebab, ada tindak pidana yang saat itu dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.
"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," jelasnya.
"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim," pungkas Anwar Usman.
MK Tolak 3 Gugatan Batas Atas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres. Keputusan itu diambil oleh 8 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, ketua M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat membacakan putusan tiga perkara.
Adapun ketiga perkara gugatan itu ialah Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.