KPPU wajibkan XL laporkan tarif tiap 3 bulan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proses akuisisi dan merger antara PT XL Axiata dan PT Axis Telecom (AXIS) karena dinilai tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, dalam keterangan resminya, lembaga pengawas persaingan itu mewajibkan XL untuk melaporkan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap tiga bulan selama jangka waktu toga tahun.
Hal ini mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05 persen.
-
Kenapa KPPU khawatir Starlink bisa menciptakan persaingan tidak sehat? 'Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO. Namun demikian, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia,' tulis keterangan resmi tersebut.
-
Apa yang terjadi dengan XL Axiata? Kabar pengunduran Dian ini cukup mengejutkan. Pasalnya XL Axiata saat ini sedang menjajaki merger dengan Smartfren.
-
Mengapa Mpox menjadi ancaman serius? Dengan ancaman serius yang ditimbulkan oleh Mpox, Indonesia harus bersiap untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
-
Bagaimana SpaceX bisa menciptakan monopoli? Dalam sebuah laporan sebelumnya, Defense Science Board Pentagon memperingatkan bahwa ketergantungan pada satu vendor dapat memicu monopoli, yang dapat menghambat inovasi dan menaikkan harga.
-
Kenapa XL Axiata ingin merger dengan Smartfren? Pasalnya, pihak XL Axiata menyadari bahwa persaingan di industri seluler akan berat jika mereka berdiri sendiri dan tidak melakukan merger.
-
Kenapa LKPP dorong UKPBJ jadi pusat keunggulan? LKPP terus berupaya mewujudkan terciptanya tata kelola pengadaan yang lebih baik. Hal ini dilakukan dengan mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Pendapat KPPU terkait dengan akuisisi dan merger XL dan AXIS ini juga setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut.
Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh kedua pihak maupun grup perusahaannya, maka perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013.
Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95 persen saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.
Dalam proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional.
Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04 persen), XL (26 persen), dan Indosat (22,01 persen), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05 persen.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaKPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta untuk mengeksekusi kajian dari KPPU soal Starlink.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaGas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya