Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU wajibkan XL laporkan tarif tiap 3 bulan

KPPU wajibkan XL laporkan tarif tiap 3 bulan Logo XL. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proses akuisisi dan merger antara PT XL Axiata dan PT Axis Telecom (AXIS) karena dinilai tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, dalam keterangan resminya, lembaga pengawas persaingan itu mewajibkan XL untuk melaporkan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap tiga bulan selama jangka waktu toga tahun.

Hal ini mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05 persen.

Pendapat KPPU terkait dengan akuisisi dan merger XL dan AXIS ini juga setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut.

Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh kedua pihak maupun grup perusahaannya, maka perilaku tersebu tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.

Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013.

Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95 persen saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp 45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp 23,38 triliun.

Dalam proses Penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi. Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional.

Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04 persen), XL (26 persen), dan Indosat (22,01 persen), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05 persen.

(mdk/nvl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler

Tak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo
Muncul Kekhawatiran Perang Harga Starlink dengan Internet Lokal, Begini Jawaban Menkominfo

Kekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Terlalu Dini Menyebut Starlink Melakukan
Terlalu Dini Menyebut Starlink Melakukan "Predatory Pricing"

Predatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP

Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan  AFPI
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023
Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023

Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.

Baca Selengkapnya
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun

Gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya